0
News
    Home Bencana Featured Lintas Peristiwa Majelis Adat Indonesia Spesial Sumatera

    Majelis Adat Indonesia Bicara Bencana Sumatera: Pelanggaran Lingkungan sudah Rusak Peradaban - Tribunjakarta

    5 min read

     

    Majelis Adat Indonesia Bicara Bencana Sumatera: Pelanggaran Lingkungan sudah Rusak Peradaban - Tribunjakarta.com

    Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir

    Istimewa/Serambi
    TERTIMBUN TANAH - Kondisi Kantor Camat Serbajadi dan UPTD Puskesmas Serbajadi porak-poranda diterjang banjir bandang Aceh Timur, Senin (1/12/2025). 

    TRIBUNJAKARTA.COM - Majelis Adat Indonesia (MAI) turut menyoroti bencana yang terjadi di Sumatera.

    Sikap resmi ini disampaikan dalam forum MAI yang dihadiri para raja, sultan, datuk, ratu, dan pemangku adat Nusantara, Sabtu (6/12/2025).

    Pernyataan tersebut dipimpin oleh DYMM Sri Paduka Baginda Tuanku Raja Gontar IV, Syafri Fadillah M, Raja Generasi ke-17 Kerajaan Aru.

    Dalam pernyataannya, Tuanku Raja Gontar IV menegaskan kerusakan lingkungan di wilayah adat bukan hanya persoalan administratif, tetapi telah melukai peradaban masyarakat adat.

    “Yang dirusak bukan hanya tanah dan hutan, tetapi martabat, sejarah, dan masa depan anak cucu. Jika negara abai, maka yang runtuh bukan hanya alam, tetapi kepercayaan rakyat kepada keadilan,” ujarnya dikutip, Minggu (7/12/2025).

    Ia menjelaskan, tanah ulayat, hutan adat, hingga sungai merupakan warisan leluhur yang tidak boleh diperdagangkan dengan dalih investasi.

    Desakan Langsung kepada Presiden Prabowo

    MAI secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, baik perusahaan legal yang melanggar hukum maupun jaringan tambang ilegal. 

    MAI menyebut kerusakan yang terjadi telah melampaui batas toleransi sosial dan adat.

    Siap Ajukan Gugatan Rp100 Triliun

    Sebagai bentuk langkah hukum, MAI menyatakan siap mengajukan gugatan ganti rugi Rp100 triliun terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.


    Gugatan tersebut mencakup kerusakan tanah ulayat dan hutan adat, hilangnya mata pencaharian masyarakat, kerusakan rumah adat serta infrastruktur sosial dan dampak ekologis jangka panjang.

    “Ini bukan soal nominal, tetapi tanggung jawab moral dan peradaban,” tegas Tuanku Raja Gontar IV.

    Peringatan kepada Pelaku Usaha

    MAI menegaskan wilayah adat bukan ruang eksploitasi yang bebas dari pertanggungjawaban. 

    MAI juga mengajak akademisi, aktivis lingkungan, tokoh agama, dan media untuk ikut mengawal penegakan hukum agar tidak ditekan oleh kepentingan politik maupun oligarki.

    Sekretaris Jenderal MAI, M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, menyebut kerusakan wilayah adat sebagai tragedi besar yang mengancam masa depan bangsa.

    “Jika negara tidak berdiri bersama masyarakat adat hari ini, kita sedang membiarkan akar bangsa dicabut perlahan,” tegasnya.

    Wejangan Maharaja Kutai Mulawarman

    Dalam forum yang sama, DYMM Rechza, Maharaja Kutai Mulawarman, selaku Yang Dipertuan Agung Diraja Nusantara sekaligus Pendiri MAI, menegaskan perjuangan adat adalah panggilan sejarah bangsa.

    “Negeri ini berdiri di atas tanah adat. Jika tanah itu dihancurkan, yang runtuh bukan hanya ekosistem, tetapi juga sendi-sendi kebangsaan,” ujarnya.

    Ia menegaskan MAI akan tetap menjadi benteng terakhir marwah peradaban Nusantara dan tidak gentar menghadapi tekanan politik maupun kekuatan modal.

    Komentar
    Additional JS