Menhut Raja Juli Sebut 12 Perusahaan Jadi Biang Kerok Banjir Sumatera - Viva
Menhut Raja Juli Sebut 12 Perusahaan Jadi Biang Kerok Banjir Sumatera
Prabowo Subianto
Jakarta, VIVA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan ada 12 perusahaan yang terindikasi menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.
Hal itu dikatakan Raja Juli dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Desember 2025.
"Kementerian Kehutanan segera melakukan dua hal penting yang patut digarisbawahi. Pertama, gakkum kehutanan sedang melakukan investigasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," kata Raja Juli.
Raja Juli menjelaskan, Gakkum Kehutanan sementara ini telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, dan 12 perusahaan di Sumatera Utara.
Dia memastikan, penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut segera dilakukan.
"Gakkum kami sedang ada di lapangan dan insya Allah nanti kami akan segera laporkan kepada Komisi IV dan juga kepada publik hasil dari lebih kurang 12 lokasi atau subjek hukum ini," ungkapnya.
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Kemenhut kata dia, sudah melakukan pencabutan terhadap 18 PBPH seluas 526.114 hektar pada 3 Februari 2025.
"Sebagai tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang diperintahkan oleh Pak Presiden, kami Kementerian Kehutanan setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk, lebih kurang seluas 750 ribu hektare di seluruh Indonesia termasuk di 3 provinsi terdampak," tutur dia.
"Nama perusahaannya, luasan persisinya saya tidak bisa laporkan saat ini karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu," sambungnya.
Politisi PSI ini lantas menyatakan, Kemenhut akan melakukan rasionalisasi PBPH dan memoratorium izin pemanfaatan hutan.
"Ini bagian dari rekomendasi yang saya bacakan sekarang ini, bahwa kami akan melakukan rasionalisasi PBPH dan melakukan moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam," tandas dia.