Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Haji Menteri Haji Spesial

    Menteri Haji Tegaskan Perubahan Pembagian Kuota Nasional - RRI

    2 min read

     

    Menteri Haji Tegaskan Perubahan Pembagian Kuota Nasional

    Oleh: Anisa Putri Haniyah
    Editor: Mosita
    05 Dec 2025 - 13:16
    Pusat Pemberitaan. 


    Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf saat berdialog khusus dengan RRI PRO3, di Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025). (Foto: YouTube/RRI PRO3)

    KBRN, Jakarta: Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan persoalan antrian dan kuota haji masih menjadi perhatian utama pemerintah. Ia menyampaikan, kebijakan pola pembagian kuota kini diubah agar sesuai kondisi antrian dan transparan.

    “Kuota sampai hari ini tidak ada penambahan, tapi kita rubah pola pembagiannya. 221 ribu kita bagi sesuai dengan antrian yang ada di kita dan ini sesuai dengan undang-undang,” ujarnya saat melakukan dialog khusus bersama RRI PRO3, di Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025).

    Ia mengatakan, antrean jemaah haji Indonesia telah mencapai sekitar 5,4 juta orang berdasarkan data nasional. Menurutnya, provinsi dengan jumlah pendaftar terbesar adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

    Menurutnya, kalau menggunakan pola lama yang bersifat baku, jumlah kuota yang tetap setiap tahun menimbulkan disparitas tinggi. Jawa Barat sendiri diperkirakan menunggu sekitar 18 tahun, sedangkan Jawa Timur sekitar 29–30 tahun.

    Ia menambahkan, bahkan Kabupaten Bantaeng di Sulawesi Selatan mencatat masa tunggu sangat panjang hingga mencapai 47 tahun. Kondisi disparitas tersebut disebutnya sebagai alasan perlunya perbaikan sistem pembagian kuota.

    “Kita gunakan pembagian melalui data antrian, mungkin tahun ini, tahun depan belum. Tapi jika itu sudah lancar semuanya, akan sama 26,4 tahun, semua dari Aceh sampai Papua,” ucapnya.

    Kemudian, ia menjelaskan perpindahan kuota lintas daerah secara teori tidak diperbolehkan dalam regulasi. Namun ia mengakui pernah terjadi sejumlah kasus sehingga hal itu ikut menjadi pertimbangan perbaikan sistem.

    Irfan juga menyoroti adanya penyalahgunaan mekanisme penggabungan mahram yang ditemukan dalam proses pendaftaran. Ia menilai praktik-praktik kecil semacam itu jika dikumpulkan dapat menimbulkan persoalan besar pada antrian.

    Dirinya juga menambahkan pembenahan turut menyasar potensi manipulasi yang terjadi di tingkat kantor haji kota maupun kabupaten. Saat ini, kata dia, publik sudah bisa memantau jadwal keberangkatan secara transparan melalui sistem yang tersedia.

    “Kita sekarang bikin terbuka semua, termasuk juga dalam penetapan siapa yang harus berangkat itu bisa kita lihat semua. Semua orang bisa melihat, jadi saya tahu saya harus berangkat, kalau saya tiba-tiba disodok orang pasti akan terlihat,”katanya.

    Irfan memastikan seluruh proses kini dibuat terbuka untuk meminimalisir peluang penyalahgunaan kuota maupun tindakan ilegal. Ia mengatakan, bahwa pola baru tersebut diterapkan untuk jemaah haji reguler.

    Kata Kunci:
    Komentar
    Additional JS