Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home APBN Berita Featured Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Spesial

    Mulai Pekan Depan, Purbaya Bakal Tangani Aduan Pengusaha Soal Perizinan Usaha - Viva

    3 min read

     

    Mulai Pekan Depan, Purbaya Bakal Tangani Aduan Pengusaha Soal Perizinan Usaha

    Kamis, 18 Desember 2025 - 19:30 WIB
    Oleh :

    Sumber :
      Photo Mini 1Photo Mini 2

      Airlangga Hartarto

      Share :

      Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, sampai saat ini sudah ada empat aduan dari sejumlah pengusaha, yang masuk ke kanal Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP).

      Baca Juga :

      Dia mengatakan, aduan yang masuk itu antara lain mencakup soal pendanaan dan pembiayaan, lahan dan tata ruang, hingga masalah perizinan berusaha.

      "Per hari ini sudah masuk empat aduan atas isu pendanaan dan pembiayaan, penegakan hukum, lahan dan tata ruang, serta perizinan berusaha," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.

      Baca Juga :

      Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

      Photo :

        Aduan yang masuk dan ditindaklanjuti oleh Pokja serta Kementerian/Lembaga (K/L) terkait itu, ditargetkan Purbaya untuk bisa disidangkan pekan depan.

        Baca Juga :

        "Senin targetnya akan disidangkan untuk memastikan supaya bisa ditangani secara bertahap," ujar Purbaya.

        Dia memastikan, tindak lanjut aduan ini juga bisa dipantau masyarakat di laman https://lapor.satgasp2sp.go.id, sebagai bentuk transparansi.

        "Jadi bisa dipantau masyarakat sebagai bentuk transparansi dan anda bisa lihat kasusnya seperti apa," ujarnya.

        Diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, Satgas P2SP yang terdiri dari tiga Pokja itu telah memiliki tugasnya masing-masing.

        Pokja I bertugas mempercepat realisasi dan pelaksanaan anggaran program strategis pemerintah, dan Pokja II berperan dalam mempercepat implementasi program serta menyelesaikan berbagai kendala atau debottlenecking.

        Sementara Pokja III akan berfokus pada percepatan penyelesaian regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program sekaligus memperkuat aspek penegakan hukum.

        Penandatanganan perjanjian kerja sama
        Komentar
        Additional JS