Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Jokowi Roy Suryo Spesial

    Pesan Polisi jika Roy Suryo cs Keberatan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, 3 Ahli Bakal Dipanggil - Tribunnews

    9 min read

     

    Pesan Polisi jika Roy Suryo cs Keberatan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, 3 Ahli Bakal Dipanggil - Tribunnews.com

    Editor: Febri Prasetyo

    (ho/LAP)/Reynas Abdila
    IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo, tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo selesai mengikuti gelar perkara khusus di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025) malam. Mengenai status tersangka, polisi memberikan ruang kepada Roy Suryo cs untuk mengajukan praperadilan. 
    Ringkasan Berita:
    • Mengenai status tersangka, polisi memberikan ruang kepada Roy Suryo cs untuk mengajukan praperadilan.
    • Polda Metro Jaya segera memanggil tiga ahli yang diajukan Roy Suryo cs.

    TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya memberi pesan untuk Roy Suryo c.s. dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, polisi membaginya dengan dua klaster tersangka.

    Klaster pertama terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. 

    Dalam klaster pertama ini ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

    Klaster kedua terkait dugaan telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.

    Klaster kedua ada tiga tersangka, yakni pakar telematika Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar, dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.

    Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Mengenai status tersangka ini, polisi memberikan ruang kepada Roy Suryo c.s. untuk mengajukan praperadilan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya dapat diuji, salah satunya melalui praperadilan.

    Penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.

    Penyidik juga telah melakukan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi dari Bareskrim Polri, hingga gelar perkara khusus sesuai dengan permintaan para tersangka.

    Gelar perkara khusus yang diminta Roy Suryo c.s. sudah dilaksanakan di Mapolda Metro Jaya pada Senin (15/12/2025).

    “Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

    “Ini tentu dimaksudkan agar penanganan perkara dimaksud baik secara formil maupun materiil dapat terjaga profesionalitasnya,” jelasnya.

    Selain itu, Iman mengungkap pihaknya telah menyita 17 jenis barang bukti dan 709 dokumen dalam kasus tersebut.

    Termasuk memenuhi permintaan dari para tersangka yang meminta untuk ditunjukkan ijazah asli dari Jokowi yang secara resmi telah diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Ahli yang Diajukan Roy Suryo Cs Bakal Dipanggil

    Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya segera memanggil tiga ahli yang diajukan Roy Suryo c.s..

    Ketiga ahli tersebut adalah Dr. Ing. Ridho Rahmadi, Prof. Dr. Ir. Tono Saksono, dan Dr. Kandidat Didit Wijayanto.

    Pemanggilan ahli dari pihak terlapor ini akan menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam perkembangan penanganan perkara tersebut.

    “Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi a de charge yang diajukan oleh para tersangka,” ungkap Kombes Pol. Iman Imanudin, Kamis, dilansir Kompas.com.

    Polisi Lengkapi Berkas Perkara

    Kini Polda Metro Jaya menyelesaikan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah melaksanakan gelar perkara khusus.

    Kombes Iman Imanuddin mengatakan gelar perkara khusus dilakukan untuk mengakomodasi permohonan para tersangka yang keberatan atas penetapan status hukum mereka.

    Ia menegaskan penyidik juga sudah menunjukkan ijazah Jokowi kepada para tersangka dan kuasa hukum.

    "Penyidik akan melaksanakan pemenuhan rekomendasi gelar perkara khusus untuk kelengkapan berkas perkara dan segera memberikan kepastian hukum," jelasnya, Kamis.

    Roy Suryo Tetap Ragukan Ijazah Jokowi

    Roy mengakui dirinya sempat diperlihatkan ijazah Jokowi oleh penyidik.

    Namun, menurut Roy Suryo, ijazah Jokowi itu tidak boleh disentuh dan hanya diperlihatkan sekilas.

    Roy Suryo lantas menyebut ijazah Jokowi palsu meskipun keberadaannya sudah ditunjukkan dalam gelar perkara khusus.

    Roy Suryo mengaku meragukan foto yang tertempel di ijazah Jokowi.

    Ia menilai pas foto yang tertera di ijazah Jokowi terlalu tajam dan baru.

    Menurutnya, untuk kertas foto yang dicetak tahun 1980-an semestinya sudah mulai pudar.

    "Pas foto di barang itu saya dengan tegas dan lantang ragu foto itu sudah lebih dari usia 40 tahun," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).

    "Bahkan foto di ijazah dokter Rismon yang baru 23 tahun sudah mulai (rusak) ini masih tegas dan jelas," tegas Roy Suryo.

    Dengan demikian, ia menyatakan tidak berubah perihal keyakinannya bahwa ijazah Jokowi bukan diterbitkan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.

    "Saya yakin 99,9 persen ijazah Jokowi palsu," tegas Roy Suryo.

    Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

    Lalu, objek perkara kedua yakni penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

    Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

    (Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila) (Kompas.com/Hanifah Salsabila)

    Komentar
    Additional JS