Purbaya Gertak Pengusaha Sawit, Anaknya Lantang Bersuara Menyinggung Ajakan Patungan Beli Hutan - Tribunjakarta
Purbaya Gertak Pengusaha Sawit, Anaknya Lantang Bersuara Menyinggung Ajakan Patungan Beli Hutan - Tribunjakarta.com
TRIBUNJAKARTA.COM - Sikap tegas ditampilkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan anak keduanya Yudo Sadewa dalam mengkritisi peristiwa besar yang melenceng.
Pernyataan keras terbaru disampaikan Purbaya Yudhi Sadewa, kepada pengusaha hingga memberikan peringatan keras terhadap pengusaha Fatty Acid Methyl Ester (FAME).
Purbaya menyesalkan sikap pengusaha yang memprotes kebijakan pemerintah, namun kewajibannya justru mereka abaikan.
Sementara itu, sang anak Yudo, menanggapi inisiasi patungan untuk membeli hutan Indonesia dari kelompok pecinta lingkungan Pandawara Group.
Ia menyinggung seruan “patungan beli hutan” yang sebelumnya viral, bisa berujung bahaya suatu saat nanti.
Kini yang terbaru, Purbaya tidak akan menoleransi pelanggaran aturan terutama terkait kepatuhan pajak dan kepatuhan terhadap eskpor dan impor.
Gertakan Purbaya
Dikutip daryebut Tribunnews, Purbaya menyebut telah memanggil seluruh pengusaha FAME dari berbagai daerah untuk menjelaskan aturan pemerintah secara tegas.

Hal ini menyusul dengan temuan ekspor ilegal produk FAME oleh PT MMS pada awal bulan lalu.
"Sekarang sudah kita panggil pengusaha FAME di seluruh Indonesia, ke Jakarta. Kita bilang ke mereka, aturan kita begini, begini, begini," ujar Purbaya di saat ditemui di DPR RI, Selasa (9/12/2025), dikutip dari Tribunnews.
"Kita nggak akan deviate dari aturan itu. Anda siap-siap aja. Kalau Anda mau berbisnis terus, ikut aturan kami. Kalau enggak, saya hajar dia," sambungnya.
Menkeu Purbaya menyebut, pemerintah kini memantau seluruh pengusaha yang dinilai kerap membuat kegaduhan termasuk isu ballpress.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata ada pelanggaran pajak didalamnya.
"Jadi setiap ada pelanggaran-pelanggaran itu, kami dapat namanya, termasuk yang sibuk-sibuk, yang ribut-ribut di medsos tentang ballpress. Kami dapat namanya. Kami investigasi pajaknya seperti apa," ucap Purbaya.
"Ternyata banyak dari mereka nggak bayar pajak. Saya datangin orangnya ke sana untuk suruh bayar pajak. Jadi ini harus fair," sambungnya.
Purbaya menyesalkan sikap pengusaha yang memprotes kebijakan pemerintah, namun kewajibannya justru mereka abaikan.
"Kalau mereka nyerang, ya harus bersih. Kalau mereka nyerang-nyerang aja untuk menghindari menutupi kejahatannya, saya hajar dari pajak," tutur Purbaya.
"SPT-nya 0-0-0-0 selama 5 tahun berturut-turut, berarti nggak bayar pajak. Ada yang selalu nihil, padahal punya gudang banyak sekali," imbuhnya menegaskan.
Respons Cerdas Anak Purbaya
Sementara itu, Yudo Sadewa menanggapi inisiasi patungan untuk membeli hutan Indonesia dari kelompok pecinta lingkungan Pandawara Group.
Berbeda dari influencer lain yang mendukung ide Pandawara Group, Yudo mengatkan membeli hutan secara patungan justru akan menambah kekacauan.

"Kalau begini akan jauh lebih chaos lagi. Dikelola pemerintah aja parah.
Apalagi dikelola masyarakat?" tulis Yudo, dikutip TribunJakarta.com dari Instagramnya, pada Senin (8/12/2025).
Yudo lalu menilai pengelolaan hutan oleh masyarakat, dapat melahirkan pungutin liar (pungli) hingga suap.
"Pungli, suap, pemburuan, satwa pasti terjadi. Tau sendiri SDM kita?" tulis Yudo.
Sebelumnya usulan membeli hutan di Indonesia, diunggah melalui akun Pandawara Group di tengah bencana banjir bandang dan longsor di Pulau Sumatra.
Unggahan tersebut direspons influencer serta para artis.
Mereka ikut memberikan komentar bahkan berniat ikut berdonasi untuk membeli hutan agar tidak dialihfungsikan.
Dikutip TribunJakarta.com, Pandawara Group mengunggah tulisan "Lagi Ngelamun, tiba-tiba aja kepikiran gimana kalo masyarakat Indonesia bersatu berdonasi beli hutan-hutan agar tidak dialihfungsikan."
Alasan Pandawara Group karena alih fungsi dan deforestasi sudah sanga berlebihan.
"Menurut informasi sih kayak gini aturannya. Aturan skala menanam sawit di Indonesia meliputi batas luas maksimum lahan (100.000 hektar per perusahaan di seluruh Indonesia dan 20.000 hektar per provinsi) dan luas minimum lahan (minimal 6.000 hektar per perusahaan untuk komoditas sawit). Selain itu, untuk usaha perkebunan dengan luas minimal 25 hektar diwajibkan memiliki izin."
"Gimana guys?apakah alihfungsi yang saat ini ada sudah sesuai dengan aturan yang diatas?" tulis Pandawara Froup dikutip Minggu (7/12/2025).