Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kompolnas Mahkamah Konstitusi Perkap Spesial

    Respons Kompolnas soal Perkap Polisi Aktif Boleh Jabat di 17 Kementerian: Bisa Digugat ke MK - Tribunnews

    6 min read

     

    Respons Kompolnas soal Perkap Polisi Aktif Boleh Jabat di 17 Kementerian: Bisa Digugat ke MK - Tribunnews.com

    Editor: Garudea Prabawati

    Kompas.com
    Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Yusuf mengatakan bagi pihak yang menilai Perkap terbaru melanggar undang-undang, maka bisa mengajukan gugatan ke MK. 
    Ringkasan Berita:
    • Komisioner KompolnasYusuf Warsyim, mengatakan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114, UU Polri, dan UU ASN.

    TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, buka suara terkait terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025.

    Sebagai informasi, Perkap tersebut mengatur terkait polisi aktif yang bisa menduduki jabatan di 17 kementerian atau lembaga (K/L)

    Kini, aturan itu menimbulkan polemik lantaran dianggap membangkang dari Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2024 

    Pasalnya, dalam putusan tersebut, anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

    Selain itu, putusan itu turut menghilangkan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' yang sebelumnya tertulis dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri.

    Terkait polemik yang muncul, Yusuf menegaskan bagi pihak yang merasa adanya pelanggaran soal terbitnya Perkap, maka bisa mengajukan gugatan ke MK.

    Dia mengatakan pro kontra soal terbitnya aturan tersebut merupakan hal yang lumrah.

    "Tentu, apabila pendapat hukum yang mengatakan bahwa ini bertentangan dengan undang-undang, ya boleh-boleh saja, namanya pendapat hukum."

    "Tapi tentu untuk memberikan kepastian hukum, apakah benar ada pertentangan dengan undang-undang, maka ada mekanismenya (yakni) perlu dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi," kata Yusuf dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Sabtu (14/12/2025).

    Di sisi lain, Yusuf mengungkapkan terbitnya Perkap ini tidak semata-mata tanpa adanya kajian sebelumnya.

    Dia mengatakan Polri telah berkonsultasi dengan ahli hukum terkait apakah Perkap yang diteken Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ini bertentangan dengan UU Polri atau aturan lebih tinggi lainnya.

    Yusuf mengatakan para ahli hukum itu menyebut bahwa Perkap tidak bertentangan dengan UU Polri maupun aturan lainnya.

    "Ada para ahli hukum yang telah dimintakan pendapat hukumnya juga yang itu sudah tertuang bagaimana pendapat hukum mereka tentu dirumuskan dalam Perkap itu," ujarnya.

    Yusuf juga menjelaskan bahwa sebenarnya Perkap tidak bertentangan dengan Putusan MK.

    Pasalnya, putusan tersebut hanya mengatur agar polisi baru harus mengundurkan diri atau pensiun ketika jabatan yang akan diemban tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi (tupoksi) Polri.

    Dia menilai putusan MK itu telah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    "Perlu kita cermati bahwa putusan MK 114 itu, di halaman 180, di situ sebenarnya MK berpendapat bahwa jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian."

    "Yang di mana tentu merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 yang itu disebut adanya nomenklatur jabatan ASN tertentu yang itu dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri di mana memang ketentuan dengan UU Polri dan TNI," katanya.

    Isi Perkap

    Dalam Perkap ini, anggota Polri yang ditugaskan ke luar struktur organisasi harus melepaskan jabatannya di lingkungan Polri. Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 1 ayat 1.

    Sementara, pada Pasal 2, menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri.

    Adapun Pasal 3 ayat 1 mengatur penugasan dalam negeri yang mencakup kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.

    Lalu, pada Pasal 3 ayat 2, tertuang rincian 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri.

    Kemudian, pada Pasal 3 ayat 4, tertulis bahwa jabatan yang akan diemban harus berkaitan dengan tupoksi Polri.

    Berikit daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa ditempati anggota Polri:

    1. Kemenko Polhukam

    2. Kementerian ESDM

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian ATR/BPN

    10. Lembaga Ketahanan Nasiona (Lemhannas)

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mario Christian Sumampow)

    100-bendera-putih-dikibarkan-aktivis-reformasi-1998-di-Lhokseumawe.jpg
    Komentar
    Additional JS