Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bandara IMIP Morowali Istimewa Morowali Spesial

    Selain Dugaan Ekspor Ilegal Hasil Tambang, Bandara IMIP Dicurigai Jadi Pintu Masuk Pekerja Migran Ilegal - Inilah

    3 min read

     

    Selain Dugaan Ekspor Ilegal Hasil Tambang, Bandara IMIP Dicurigai Jadi Pintu Masuk Pekerja Migran Ilegal

    Oleh
    Share

    Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

    Kecil
    Besar

    Pakar hukum pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana menilai negara tidak bisa lepas tangan atas keberadaan Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, yang kini ramai disebut ilegal dan disorot karena dugaan pengiriman hasil tambang melalui fasilitas tersebut.

    "Negara harus bertanggung jawab atas keberadaan bandara illegal milik perusahaan swasta. Pertanyaannya, apakah dibenarkan perusahaan swasta memiliki bandara sendiri?," kata Titib kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).

    "Di samping itu, patut diduga terkait dengan masuknya illegal migran ke Indonesia, pencurian aset negara hasil tambang nikel dengan pesawat kargo ke luar negeri," lanjutnya.

    Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk membuka seluruh rangkaian kasus ini hingga jelas siapa saja pejabat yang ikut bermain.

    "Presiden Prabowo, sekarang ditantang untuk berani mengungkapkan secara jujur dan transparan tentang keberadaan bandara milik perusahaan swasta ini," pungkasnya.

    Baca Juga:

    Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa setiap bandara yang beroperasi di Indonesia wajib berada di bawah otoritas negara.

    Pernyataan Kang Hero, sapaan Herman Khaeron, disampaikan menanggapi polemik bandara milik PT Indonesia Marowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut.

    Herman menjelaskan, dalam ketentuan yang berlaku, seluruh pengelolaan bandara berada sepenuhnya di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

    Operatornya pun, kata dia, harus melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub atau BUMN seperti PT Angkasa Pura (Persero).

    “Kalau ada bandara yang mandiri, tentu harus berada di bawah pengawasan institusi negara. Kalau gubernurnya merasa ada sesuatu yang tertutup dan Satgas PKH menemukan bandara yang berdiri sendiri, tanpa sistem negara, itu harus ditertibkan,” kata Herman di Jakarta, Jumat (28/11/2025)

    Baca Juga:

    Herman mengaku pernah melihat langsung kawasan industri Morowali, termasuk PT IMIP dan tambang milik Bintang Delapan Group. Pada 2017–2018, ia juga sempat mengkritik tingginya jumlah pekerja asing di kawasan itu dibanding tenaga lokal.

    “Semestinya segala sesuatu dalam satu sistem negara itu harus terbuka, baik kepada publik maupun institusi. Kalau itu kawasan strategis, harus dilindungi, tetapi bukan berarti tertutup dari sistem negara,” ujarnya.

    Atas dasar itu, Herman menilai bila benar ada bandara beroperasi tanpa izin resmi, maka penertiban adalah langkah yang tidak bisa ditawar.

    “Kalau tertutup dari sistem negara, saya setuju siapa pun harus ditertibkan. (Bandara) IMIP harus ditertibkan. Pertambangan Bintang Delapan harus ditertibkan. Kalau ada yang menabrak aturan hukum, harus ditertibkan,” tegas Herman.

    Ia menambahkan, Bandara IMIP memiliki fungsi strategis dalam pengawasan mobilitas orang maupun barang. Karena itu, bandara internasional wajib menyediakan layanan imigrasi dan bea cukai sebagai garda kontrol negara.

    Baca Juga:

    “Bandara internasional itu harus ada imigrasi dan bea cukai sebagai otoritas yang mencatat keluar masuk orang dan barang. Kalau ada bandara bebas di luar kawasan bebas, itu jelas pelanggaran hukum,” pungkasnya.
     

    0 suka
    0 bookmark
    Komentar
    Additional JS