Surat Edaran Moratorium Penebangan Pohon di Kawasan Rawan Bencana di Jabar Resmi Diterapkan - Tribunjabar
Surat Edaran Moratorium Penebangan Pohon di Kawasan Rawan Bencana di Jabar Resmi Diterapkan - Tribunjabar.id
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto/arsip
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemprov Jabar resmi mengeluarkan surat edaran (SE) moratorium penebangan pohon di kawasan hutan dan area penggunaan lain (APL) yang berpotensi bencana. Moratorium itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 173/PEM.05.02/Perek yang diterbitkan pada 2 Desember 2025.
Kebijakan ini merupakan respons dari meningkatnya tekanan terhadap hutan akibat penebangan, baik yang dilakukan secara legal maupun ilegal.
Moratorium penebangan pohon ini akan diberlakukan selama dua tahun. Masa pemberlakuannya dapat diperpanjang jika hasil evaluasi menunjukkan kondisi hutan belum pulih atau tekanan lingkungan masih tinggi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan SE tersebut dikeluarkan sambil menunggu aturan baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan ditetapkan pada Januari 2026.
"Tetapi tetap, sebelum pergub keluar nanti di Januari, karena ada aturan struktur pengelolaan mekanisme pengeluaran pergub, maka kita keluarkan surat edaran," ujar Dedi, Rabu (3/12/2025).
Dalam SE tersebut, Pemprov Jabar menegaskan, langkah pencegahan harus segera dilakukan untuk melindungi ekosistem, terutama daerah tangkapan air yang menjadi sumber kehidupan jutaan warga.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, sebagai payung hukum pengendalian aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Dedi dalam SE tersebut menetapkan moratorium ini berlaku pada kawasan hutan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Ruang lingkupnya mencakup hutan produksi dengan kelerengan di atas 26 persen dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana alam, hutan yang sedang dalam proses perubahan fungsi, hutan yang ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi lapangan serta areal penggunaan lain.
Moratorium tetap memberi ruang bagi aktivitas penebangan yang bersifat darurat dan penting bagi keselamatan publik, seperti penebangan pohon tumbang yang membahayakan warga, pembukaan sekat bakar untuk mencegah kebakaran hutan.
Kemudian penelitian ilmiah yang telah memperoleh izin pemerintah, penebangan terbatas untuk kepentingan silvikultur dan kegiatan yang tak terhindarkan demi kepentingan publik. (*)