Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Donald Trump Dunia Internasional Featured

    Trump Setop Layanan Imigrasi untuk 19 Negara, Ada 2 Negara Tetangga RI - Viva

    3 min read

     

    Trump Setop Layanan Imigrasi untuk 19 Negara, Ada 2 Negara Tetangga RI

    Rabu, 3 Desember 2025 - 21:50 WIB
    Oleh :

    Sumber :
      Share :

      Washington, VIVA – Presiden AS Donald Trump pada hari Selasa, 2 Desember 2025 menyatakan telah menangguhkan semua permohonan imigrasi, termasuk kartu hijau dan pemrosesan kewarganegaraan AS, yang diajukan oleh imigran dari 19 negara non-Eropa, dengan alasan kekhawatiran atas keamanan nasional dan keselamatan publik.

      Baca Juga :

      Penangguhan ini berlaku bagi orang-orang dari 19 negara yang telah dikenai larangan perjalanan parsial pada bulan Juni, yang semakin membatasi imigrasi — sebuah fitur inti dari platform politik Presiden AS Donald Trump.

      Daftar negara tersebut mencakup Afghanistan dan Somalia.

      Baca Juga :

      Memorandum resmi yang menguraikan kebijakan baru tersebut mengutip serangan terhadap anggota Garda Nasional AS di Washington pekan lalu di mana seorang pria Afghanistan telah ditangkap sebagai tersangka. Satu anggota Garda Nasional tewas dan seorang lainnya luka parah dalam penembakan tersebut.

      Trump juga telah meningkatkan retorika terhadap warga Somalia dalam beberapa hari terakhir, menyebut mereka "sampah" dan mengatakan "kami tidak ingin mereka berada di negara kami."

      Baca Juga :

      "Kami tidak menginginkan mereka": Trump mengamuk terhadap imigran Somalia

      Sejak kembali menjabat pada bulan Januari, Trump secara agresif memprioritaskan penegakan hukum imigrasi, mengirimkan agen federal ke kota-kota besar di AS, dan menolak pencari suaka di perbatasan AS-Meksiko. Pemerintahannya sering menyoroti desakan deportasi, tetapi hingga saat ini kurang menekankan upaya untuk merombak imigrasi legal.

      Serangkaian pembatasan yang dijanjikan sejak serangan terhadap anggota Garda Nasional menunjukkan peningkatan fokus pada imigrasi legal yang dibingkai dengan tujuan melindungi keamanan nasional dan menyalahkan mantan Presiden Joe Biden atas kebijakannya.

      Daftar negara yang menjadi sasaran dalam memorandum hari Rabu tersebut mencakup Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman, yang dikenakan pembatasan imigrasi paling ketat pada bulan Juni, termasuk penangguhan penuh masuk dengan beberapa pengecualian.

      Negara-negara lain dalam daftar 19 negara yang terkena pembatasan parsial pada bulan Juni adalah Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

      Kebijakan baru ini menangguhkan permohonan yang tertunda dan mewajibkan semua imigran dari daftar negara tersebut untuk "menjalani proses peninjauan ulang yang menyeluruh, termasuk wawancara potensial dan, jika perlu, wawancara ulang, guna menilai secara menyeluruh semua ancaman terhadap keamanan nasional dan keselamatan publik."

      Memorandum tersebut mengutip beberapa kejahatan terbaru yang diduga dilakukan oleh imigran, termasuk serangan Garda Nasional.

      Sharvari Dalal-Dheini, direktur senior hubungan pemerintah untuk Asosiasi Pengacara Imigrasi Amerika, mengatakan bahwa organisasi tersebut telah menerima laporan tentang pembatalan upacara sumpah, wawancara naturalisasi, dan wawancara penyesuaian status bagi individu dari negara-negara yang tercantum dalam larangan perjalanan.

      Komentar
      Additional JS