0
News
    Home Dunia Internasional Featured Kasus Keuangan Singapura Spesial Staycation

    Uang Rp118,6 Juta Salah Transfer Dipakai Buat Staycation, Warga Singapura Dipenjara - Liputan6

    2 min read

     

    Uang Rp118,6 Juta Salah Transfer Dipakai Buat Staycation, Warga Singapura Dipenjara

    Pasal apa yang dikenakan ke pria Singapura ini hingga akhirnya harus dipenjara?

    Share
    Ilustrasi hotel. (Image by kstudio on Freepik)

    Liputan6.com, Singapura - Seorang pria dijatuhi hukuman 12 minggu penjara setelah menolak mengembalikan lebih dari 9.087 dollar Singapura atau setara Rp118,6 juta yang secara keliru ditransfer kepadanya oleh Nanyang Technological University (NTU).

    Mohamed Basheer Hanif Mohamed (27) dijatuhi hukuman pada Jumat (26/12/2025) setelah mengaku bersalah atas satu dakwaan penggelapan dana secara tidak jujur. Uang tersebut justru ia gunakan untuk menginap di hotel dan membiayai kebutuhan sehari-hari.

    Berdasarkan dokumen pengadilan, seorang petugas keuangan NTU secara tidak sengaja mentransfer dana sebesar Rp118,6 juta ke rekening bank POSB milik Basheer pada 10 November 2023. Saat itu, rekening tersebut tercatat tidak memiliki saldo, dikutip dari Channel News Asia, Senin (29/12).

    Pada hari yang sama, Basheer mengetahui adanya dana masuk ke rekeningnya dan mulai menarik uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Upaya NTU dan pihak bank untuk menghubungi Basheer tidak membuahkan hasil.

    Pada 21 November 2023, petugas keuangan NTU mengirimkan email yang menjelaskan adanya kesalahan transfer dan meminta pengembalian dana. Namun, Basheer membalas dengan menyatakan tidak mengetahui dana tersebut karena sudah lama tidak menggunakan rekening itu.

    Ia juga menolak memberikan nomor ponsel dan alamat terbarunya saat diminta, serta meminta pihak NTU berhenti menghubunginya. Hingga perkara ini dibawa ke pengadilan, dana tersebut tidak pernah dikembalikan.

    Jaksa penuntut menyampaikan bahwa Basheer merupakan pelanggar pertama kali dan menyerahkan sepenuhnya penentuan hukuman kepada pengadilan.

    Dalam sidang yang diikuti melalui sambungan video tanpa didampingi pengacara, Basheer menyampaikan bahwa ia telah ditahan sejak Oktober karena tidak mampu membayar uang jaminan. Ia juga mengaku tengah menghadapi kesulitan keuangan dan tinggal di sebuah flat sewaan bersama istrinya.

    Basheer menyatakan penyesalannya di hadapan hakim dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya setelah bebas.

    Persidangan sempat diwarnai momen janggal ketika hakim menanyakan apakah ada perwakilan NTU yang hadir di ruang sidang. Seorang perempuan maju ke depan, namun belakangan diketahui bahwa perempuan tersebut adalah istri Basheer, bukan perwakilan universitas.

    Atas tindak penggelapan dana secara tidak jujur, Basheer terancam hukuman maksimal dua tahun penjara, denda, atau keduanya.

    Share
    Komentar
    Additional JS