Waduh! Miliaran Dana Desa Nganjuk Tak Terserap, Pembangunan di 31 Desa Terhenti - Radar Nganjuk
Pembangunan Jadi Terhambat karena Pencairan Terganggu
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Miliaran dana desa di Kabupaten Nganjuk dipastikan tak akan terserap. Alasannya ada 31 desa di Kabupaten Nganjuk yang tidak bisa mencairkan dana desa tahap kedua. Padahal, per desa, masih tersisa dana desa sekitar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk Sopingi mengatakan, hingga akhir tahun, dipastikan ada 31 desa yang tidak bisa mencairkan dana desa. “Totalnya ada 31 desa tidak bisa mencairkan dana desa di tahap kedua,” ujarnya.
Sopingi menjelaskan, 31 desa itu tidak bisa mencairkan dana desa tahap kedua untuk kategori non-earmark. Non-earmark sendiri adalah dana desa yang ditujukan untuk gaji pegawai hingga program pembangunan.
Untuk tiap desa, kata Sopingi, ada anggaran sekitar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Artinya, dari total 31 desa, artinya ada sekitar Rp 6,2 miliar hingga Rp 9,3 miliar tak bisa terserap.
Tentu hal itu menjadi kerugian bagi desa. Karena dipastikan kegiatan desa yang menggunakan dana desa tahap kedua akan terganggu. Ditambah Sopingi memastikan tidak akan pembangunan yang terjadi di akhir tahun 2025 bagi 31 desa tersebut. “APBDes sudah disusun di awal tahun. Ternyata dana desa tahap kedua tidak bisa cair. Sehingga, banyak proyek yang terganggu,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 31 desa di Kabupaten Nganjuk tidak bisa melakukan pencairan dana desa tahap kedua. Alasannya bervariasi. Seperti, Desa Sawahan yang tidak bisa mencarikan dana desa karena mendapat sanksi dari Kementerian Keuangan. Penyebabnya mereka tidak bisa merampungkan realisasi proyek tepat waktu. Sedangkan, Desa Dadapan terganjal kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa.
Gagalnya pencairan 29 desa itu bukan tanpa alasan. Menurut Sopingi, hal itu berkaitan langsung dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Alokasi, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa. Sopingi menyebut, November lalu, ada perubahan peraturan pada PMK Nomor 81 Tahun 2015. PMK tersebut resmi digantikan dengan PMK Nomor 81 Tahun 2025.
PMK Nomor 81 Tahun 2025 itu menjelaskan tentang syarat pencairan dana desa tahap kedua. Salah satunya adalah tenggat waktu pengajuan ke pemerintah pusat. Maksimal pengajuan dilakukan pada September 2025. Desa yang melakukan pengajuan melebihi batas tersebut tidak akan menerima dana desa. (wib/tyo)