0
News
    Home Ahok Berita Featured Jokowi Spesial

    Ahok Minta Jokowi Ikut Diperiksa di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah - Inilah

    4 min read

     

    Ahok Minta Jokowi Ikut Diperiksa di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

    Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). (Foto: Inilah.com/Rizki).

    Ukuran Font
    KecilBesar

    Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendesak Kejaksaan Agung memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama pada periode 2018 hingga 2023.

    Peristiwa ini bermula saat Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menanyakan alasan pencopotan Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, Djoko Priyono, serta Mas’ud Khamid dari jabatan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga.

    "Nah, ini ada persoalan ga dengan dua orang ini sehingga kemudian ini disebut sebut sebagai mantan yang sudah dicopot? Ada masalah ga?," tanya jaksa kepada Ahok dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

    Ahok menyebut kedua mantan direktur utama tersebut sebagai sosok berprestasi dan berpengalaman. Ia menilai keduanya bekerja dengan baik saat memimpin anak perusahaan Pertamina dan bersedia menjalankan arahan darinya.

    "Bagi saya dua Saudara ini adalah Dirut yang terhebat yang Pertamina punya, untuk mau perbaiki produksi kilang termasuk perbaiki patra niaga. Makanya saya sangat senang dengan mereka, semua yang saya arahkan, dia kerjakan," ucap Ahok.

    Ahok mengaku heran atas pencopotan dua pejabat tersebut yang disebut ahli di bidangnya. Karena itu, ia mendorong jaksa untuk memeriksa jajaran pejabat BUMN hingga Presiden ke-7 Jokowi.

    "Makanya saya selalu bilang sama pak jaksa, kenapa saya mau laporin ke jaksa? periksa tuh sekalian BUMN, periksa tuh Presiden bila perlu, kenapa orang terbaik dicopot?," kata Ahok.

    Pernyataan itu disambut tepuk tangan pengunjung sidang. Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji langsung meminta pengunjung menjaga ketertiban.

    "Tolong tolong pengunjung, bisa tertib pengunjung, pengunjung. Ini persidangan ya, ini bukan hiburan. Tolong jangan bertepuk tolong," ucap hakim Fajar.

    Dalam persidangan kali ini, Ahok memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Kerry Adrianto Riza, anak dari buron Riza Chalid, beserta terdakwa lainnya. Selain itu, ia juga dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Riva Siahaan dan rekan-rekannya.

    Sebelumnya, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 13 Oktober 2025.

    Jaksa penuntut umum mendakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza merugikan negara sebanyak US$ 9.860.514 dan Rp 2.906.493.622.901 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023. Korupsi tersebut diduga dilakukan melalui kegiatan sewa kapal dan sewa terminal bahan bakar minyak.

    Jaksa, dalam surat dakwaan, menyatakan Kerry hanya menjalankan proses formalitas dalam pengadaan sewa kapal. Kapal yang disewa dituding tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas.

    Pada sewa terminal, Kerry diduga mengatur kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak bersama Riza Chalid melalui Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Tangki Merak.

    Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Ia dan anaknya, Muhamad Kerry Adrianto Riza, melalui Gading, mendesak Pertamina menyewa terminal BBM milik PT Oiltanking Merak agar terminal itu dapat diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit bank oleh Riza Chalid.

    “Padahal kerja sama sewa TBBM dengan PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang memungkinkan dilakukan melalui Penunjukan Langsung,” tulis jaksa dalam dakwaan yang dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.

    Dalam kasus korupsi Pertamina ini, total kerugian negara dinilai mencapai Rp 285,18 triliun. Angka itu mencakup US$ 2,73 miliar atau Rp 45 triliun (kurs Rp 16.500) dan Rp 25,43 triliun atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Selain itu, terdapat kerugian Rp 171,99 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi, serta illegal gain sebesar US$ 2,61 miliar.

    Jaksa mendakwa Kerry melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


    Komentar
    Additional JS