Ahok Sebut Kebijakan Jokowi tak Naikkan Harga BBM Bikin Pertamina ‘Berdarah-darah’ - Inilah
Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). (Foto: Inilah.com/Rizki).
Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengungkapkan PT Pertamina harus menanggung kerugian besar demi tetap melayani masyarakat di tengah kenaikan harga minyak dunia. Menurut Ahok, hal ini terjadi karena pemerintah pada era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak mengizinkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Hal itu disampaikan Ahok saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung terkait tugas dan fungsi pengawasan jajaran dewan komisaris terhadap direksi Pertamina dalam menjalankan Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik yang diamanatkan pemerintah.
Ahok dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
"Justru Pertamina itu berdarah-darah sebetulnya Pak, Patra Niaga itu, cashflow-nya itu merah, rugi. Kenapa rugi? Karena pemerintah memaksa tanda kutip, barang subsidi tidak boleh naikkan (harga)," kata Ahok di ruang sidang.
Ahok menegaskan Pertamina tidak bisa menaikkan harga BBM secara sepihak. Ia menyebut kebijakan harga harus mendapat izin Presiden dan Menteri Badan Usaha Milik Negara, yang saat itu dijabat Erick Thohir.
"Banyak orang berpikir Pertamina ini seenaknya menaikkan harga. Padahal tanpa izin Presiden, Menteri pun tidak berani menaikkan harga," ujar Ahok.
Ia menjelaskan, saat harga minyak dunia naik, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta dapat menyesuaikan harga. Namun SPBU Pertamina tidak bisa melakukan hal serupa karena tidak mendapat izin dari Presiden Jokowi pada waktu itu. Kondisi tersebut membuat Pertamina menanggung kerugian hingga miliaran dolar.
"Ketika harga minyak dunia naik, SPBU swasta sudah menaikkan harga, Pertamina kok tidak naik? Kami itu cashflow-nya, arus kas itu merah itu, miliaran dolar. Di situlah kami terpaksa minjam uang dengan pendek, Direksi pinjam, kami setuju. Kenapa? Karena pemerintah tidak izin naikkan harga. Padahal subsidi ditentukan misal Rp1.000 (per liter). Ini sudah beda (selisih) Rp5.000. Pemerintah enggak mau tahu," jelas Ahok.
Dalam perkara ini, Ahok menjadi saksi untuk sembilan terdakwa. Mereka antara lain mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan serta anak pengusaha minyak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, bersama pihak lainnya.
Dakwaan Anak Riza Chalid
Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025.
Jaksa penuntut umum menyebut Kerry merugikan negara sebesar US$ 9.860.514 dan Rp2.906.493.622.901 dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018 hingga 2023. Dugaan korupsi tersebut dilakukan melalui kegiatan sewa kapal dan sewa terminal bahan bakar minyak.
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Kerry hanya menjalankan proses formalitas dalam pengadaan sewa kapal. Kapal yang disewa diduga tidak memiliki izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi.
Pada kegiatan sewa terminal, Kerry diduga mengatur kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak bersama Riza Chalid melalui Gading Ramadhan Joedo, yang menjabat Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Tangki Merak.
Riza Chalid disebut sebagai beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Ia bersama anaknya, melalui Gading, diduga mendesak Pertamina untuk menyewa terminal bahan bakar minyak milik PT Oiltanking Merak agar terminal tersebut dapat diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit bank.
"Padahal kerja sama sewa TBBM dengan PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang memungkinkan dilakukan melalui Penunjukan Langsung," tulis jaksa dalam dakwaan.
Dalam perkara ini, total kerugian negara disebut mencapai Rp285,18 triliun. Nilai tersebut terdiri atas US$ 2,73 miliar atau sekitar Rp45 triliun dan Rp25,43 triliun dari tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Selain itu, terdapat kerugian Rp171,99 triliun akibat kemahalan harga pengadaan bahan bakar minyak yang berdampak pada beban ekonomi, serta illegal gain sebesar US$ 2,61 miliar.
Jaksa mendakwa Kerry melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.