Amicus Curiae Guru Besar UI Sorot Tiga Kecacatan Kasus Haji Halim, Hakim Diminta 'Buka Mata' - Inilah
Amicus Curiae Guru Besar UI Sorot Tiga Kecacatan Kasus Haji Halim, Hakim Diminta 'Buka Mata'
Kms Abdul Halim Ali alias Haji Alim saat menjalani sidang di PN Palembang kelas 1 A khusus Tipikor, Selasa (13/1/2026). (Foto: arsip)
Ketua Tim Penasihat Hukum Kms Haji Abdul Halim Ali (Haji Halim), Dr. Jan Maringka, berharap majelis hakim membuka mata atas dugaan ketidakadilan yang menimpa kliennya. Harapan itu menguat setelah Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Dr. Topo Santoso mengirimkan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang.
Dalam naskah amicus curiae, disorot tiga kecacatan hukum dalam perkara yang menjerat Haji Halim. Pertama, dugaan pelanggaran due process of law dan praktik jumping indictment atau dakwaan yang melompati prosedur. Kedua, adanya dua unsur daluwarsa dakwaan. Ketiga, kekeliruan jaksa dalam menerapkan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Sudah dikirimkan ke PN Tipikor Palembang kemarin (Senin, 19 Januari 2026),” ujar Jan kepada Inilah.com di Jakarta, dikutip Rabu (21/1/2026).
Jan berharap pandangan hukum Prof Topo dapat menjadi alarm bagi majelis hakim, agar melihat perkara ini secara lebih jernih. Ia menilai, kliennya tidak diperlakukan secara adil dalam proses hukum yang berjalan.
“Kami berharap Hakim tidak lagi menjadi sarana pembenaran atas ketidakadilan, namun hakim dapat menjadi tumpuan dalam mencari kebenaran dan keadilan bagi masyarakat terutama bagi para pencari keadilan,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan surat Hak Guna Bangun (HGU) yang menyeret Haji Halim memasuki babak baru. Amicus curiae yang diajukan Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. menilai proses penuntutan sarat kecacatan hukum, sebagaimana juga tergambar dalam eksepsi tim kuasa hukum terdakwa.
“Sehingga dapat dan sepatutnya dipertimbangkan serta diputus terlebih dahulu dengan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, demi menjamin kepastian hukum, perlindungan hak terdakwa, serta menjaga integritas proses peradilan pidana,” kata Prof Topo dalam amicus curiae yang diterima Inilah.com, Selasa (20/1/2026).
Menurut Prof Topo, pelanggaran prosedur terlihat dari penambahan Dakwaan Kesatu (Primair dan Subsidair), serta dakwaan kedua yang tidak pernah disidik langsung terhadap terdakwa. Kondisi itu dinilai melanggar hak asasi terdakwa dan merusak legitimasi penuntutan.
“Serta dakwaan kedua yang tidak pernah disidik terhadap Terdakwa secara langsung adalah pelanggaran hak asasi Terdakwa dan merusak legitimasi proses penuntutan. Hal ini berpotensi menyebabkan dakwaan tersebut batal demi hukum, berdasarkan doktrin concordantie,” paparnya.
Ia juga menyoroti masuknya sejumlah pasal substantif ke dalam dakwaan tanpa pernah menjadi objek penyelidikan sebelumnya, bahkan tanpa pemeriksaan sebagai saksi maupun penetapan tersangka pada tahap penyidikan. Praktik ini, kata Prof Topo, mencerminkan jumping indictment yang bertentangan dengan asas due process of law dan merusak hak pembelaan terdakwa.
Selain itu, Prof Topo menilai terdapat unsur daluwarsa (verjaring) karena penentuan tempus delicti yang dipaksakan dan tidak rasional. Rentang waktu perkara yang berlangsung sejak Januari 2002 hingga Agustus 2025 dinilai membuka ruang kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan Pasal 78 KUHP.
“Dengan demikian, dakwaan ini harus dinyatakan tidak dapat diterima atau Terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging),” tegasnya.
Prof Topo juga mengkritik ketidakcermatan jaksa dalam menerapkan Pasal 15 UU Tipikor. Ia menilai jaksa mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016 terkait makna permufakatan jahat, yang seharusnya hanya dapat dikenakan jika para pihak memiliki kedudukan yang sama.