0
News
    Home Featured Haji Kasus KPK Spesial

    KPK Proyeksikan Pengembalian Uang dari Biro Haji Bakal Lebih dari Rp100 miliar - Viva

    3 min read

     

    KPK Proyeksikan Pengembalian Uang dari Biro Haji Bakal Lebih dari Rp100 miliar

    Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa pengembalian uang dari biro perjalanan haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji akan mencapai lebih dari Rp100 miliar.

    KPK Ungkap Fakta Video Warga Pati Kasih Uang di Karung pada Kasus Bupati Sudewo

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, angka tersebut akan terus bertambah karena masih ada biro haji yang belum mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    "Saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih akan terus bertambah," ujar Budi  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Sabtu, 10 Januari 2026.

    Mantan KSAD Malaysia dan Istri Mudanya Didakwa Pencucian Uang Rp9,2 Miliar

    Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

    Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

    Purbaya Rombak Pejabat Pajak Kanwil Jakarta Utara Imbas OTT KPK

    KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

    Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)


    Komentar
    Additional JS