0
News
    Home Berita Featured Kasus Spesial

    Berawal dari Kecurigaan Aktivitas Tak Wajar, Industri Perakitan Senpi Ilegal di Lampung Terbongkar -

    4 min read

     

    Berawal dari Kecurigaan Aktivitas Tak Wajar, Industri Perakitan Senpi Ilegal di Lampung Terbongkar

    Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan polisi.

    Industri Perakitan Senpi Ilegal di Lampung Terbongkar
    Industri Perakitan Senpi Ilegal di Lampung Terbongkar (Istimewa)

    Sebuah home industry perakitan senjata api ilegal yang beroperasi di Dusun I Kampung Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, digerebek Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar pada Jumat (9/1). Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan polisi.

    Kedua pelaku masing-masing berinisial EMR (39), warga setempat, dan DRA (25), warga Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

    Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan pengungkapan home industry senjata api ilegal itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah.

    "Dari laporan itulah dilakukan penangkapan penyelidikan dan penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan sebagai home industri sehingga berhasil mengamankan dua pelaku berinisial EMR dan DRA?" katanya, Senin (12/1).

    Barang Bukti yang Disita

    Industri Perakitan Senpi Ilegal di Lampung Terbongkar
    Industri Perakitan Senpi Ilegal di Lampung Terbongkar Istimewa

    Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk merakit senjata api. Di antaranya satu set bor listrik, satu unit mesin las, satu alat potong gerinda, satu mata gerinda, satu alat bor, satu buah zigmat (alat ukur besi), serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

    "Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Charles.

    Ia menambahkan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api, Senjata Tajam, dan Bahan Peledak juncto Pasal 306 KUHP dan Pasal 20 KUHP.

    "Terima kasih atas kepedulian masyarakat. Peran masyarakat sangat penting dalam mengungkap adanya tindak kejahatan di wilayah sekitar," tandasnya.

    Berita Terbaru
    Komentar
    Additional JS