0
News
    Home BNN Featured Gas Tertawa Kasus Kesehatan Krim Kocok Spesial

    BNN Kantongi Modus Penjualan Gas Tertawa, Berkedok Alat Pembuat Krim Kocok - Kompas TV

    4 min read

     

    BNN Kantongi Modus Penjualan Gas Tertawa, Berkedok Alat Pembuat Krim Kocok

    Krim kocok yang digunakan untuk melumeri kue. (Sumber: Envato)

    JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah memetakan pola peredaran gas tertawa atau Nitrous Oxide (N2O) yang kini marak di masyarakat.

    Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, para penjual menggunakan modus kamuflase di platform belanja daring (e-commerce) dan media sosial untuk mengelabui pengawasan.

    Suyudi menjelaskan, para pelaku menjual gas tersebut dengan kedok sebagai alat pendukung kuliner, yakni alat pembuat krim kocok atau whipped cream.

    Strategi ini digunakan untuk menyamarkan fungsi asli gas yang dijual demi tujuan rekreasi atau efek halusinasi ringan.

    Modus utama penyalahgunaan dilakukan dengan menjual tabung kecil N2O untuk krim kocok kepada remaja atau pencari efek mabuk.

    Selain tabung kecil BNN juga menemukan peredaran N2O dalam bentuk tabung berukuran besar.

    Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Korban Longsor Bandung Barat per Selasa Malam: 50 Kantong Jenazah Ditemukan

    "Selain tabung kecil (cartridge), N2O juga ditemukan dalam tabung lebih besar yang mempermudah penyalahgunaan secara berkelompok," tutur Suyudi menambahkan.

    Di media sosial, produk ini sering dipasarkan dengan nama-nama samaran yang diasosiasikan dengan tren gaya hidup tertentu agar menarik minat pembeli muda.

    Celah Hukum Peredaran

    Meskipun BNN telah mengetahui modus tersebut, penindakan hukum terhadap penjual maupun pengguna masih terkendala regulasi.

    Suyudi menyebut, hingga awal 2026, gas tertawa belum masuk dalam klasifikasi narkotika atau psikotropika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

    Zat ini juga belum terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 yang menjadi acuan penetapan jenis narkotika baru.

    Padahal, penggunaan N2O di luar medis memiliki risiko fatal.

    Suyudi memaparkan, zat ini sering digunakan sebagai inhalan untuk mendapatkan efek euforia singkat, relaksasi, dan halusinasi.

    Baca Juga: Penjelasan Ahli Geologi ITB soal Penyebab dan Jenis Longsor di Cisarua Bandung Barat

    "Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia)," kata Suyudi.

    Suyudi menambahkan, tren global saat ini menunjukkan pengetatan aturan terhadap N2O.

    Banyak negara mulai mengklasifikasikan gas ini sebagai zat terlarang jika digunakan untuk tujuan rekreasi.

    Dia juga mengimbau masyarakat agar jangan pernah mencoba-coba untuk mengonsumsi gas tersebut.


    Komentar
    Additional JS