Dirut PT Maju Mapan Ngaku Diminta Jadi Sponsor Umrah Eks Dirjen Binapenta Kemnaker - inilah

Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto:Istimewa)
Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, mengaku sempat diminta untuk mensponsori perjalanan umrah atau haji pihak Kementerian Ketenagakerjaan oleh mantan Direktur Jenderal Binapenta Kemnaker, Haryanto.
Kesaksian itu disampaikan Jason saat diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Peristiwa bermula ketika Jason dipanggil oleh Gatot Widiartono, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPK PPTKA) periode 2019–2024 dan anak buah Haryanto, untuk menemui Haryanto di kantornya. Namun, Jason tidak menuruti permintaan tersebut karena Haryanto belum memberikan proposal perjalanan yang diminta.
Hal ini dikonfirmasi jaksa dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Jason, yang kemudian dibenarkan saksi.
"Di BAP 21, Yang Mulia, 'Bahwa pada saat satu pertemuan dengan Gatot Widiartono, Gatot Widiartono meminta saya untuk menemui Haryanto di ruangannya. Bahwa pada saat itu Haryanto telah menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan TKA Kemnaker. Bahwa pada saat di ruangan Haryanto, Haryanto menyampaikan bahwa Kemnaker akan mengadakan acara di luar kota, dan menanyakan kepada saya apakah bersedia menyediakan hadiah berupa umrah atau haji. Atas permintaan tersebut, saya meminta kepada Haryanto untuk menyampaikan kepada saya proposal acara tersebut. Namun sampai dengan sekarang saya tidak pernah menerima proposal tersebut, sehingga saya tidak pernah memberikan hadiah tersebut kepada Haryanto'. Betul peristiwa itu?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Jason.
Jason menyatakan, karena tidak menuruti permintaan Haryanto, pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) yang diurus perusahaannya di Kemnaker menjadi dipersulit. Gatot disebut sempat menyampaikan bahwa agar urusan tersebut dilancarkan, Jason harus memberikan sejumlah uang.
"Saya ingin konfirmasi keterangan saksi di BAP 20, izin Yang Mulia, untuk membacakan di BAP 20 (huruf) c, 'Atas sering terjadinya kesulitan tersebut, saya kemudian menanyakan kepada pihak Kemnaker, yaitu Gatot Widiartono, di mana Gatot Widiartono menyampaikan kepada saya kurang lebih, 'makanya sering-sering komunikasikan aja dengan saya, bantu kalau saya butuh, biar nanti nggak ada kesulitan lagi kayak gini'," kata jaksa.
"Bahwa atas pernyataan Gatot Widiartono tersebut, saya selanjutnya memberikan uang pada saat Gatot Widiartono meminta agar pengurusan dokumen TKA PT Maju Mapan Melayani tidak lagi dipersulit oleh pihak Kemnaker'. Betul Pak peristiwa itu terjadi?" lanjut jaksa.
"Betul," jawab Jason.
Jason juga mengaku sempat menanyakan langsung ke loket pelayanan dan hotline pengaduan di Kemnaker terkait kesulitan pengurusan izin TKA yang dialaminya. Namun, hotline pengaduan tersebut tidak dapat dihubungi.
"Waktu saksi mengalami kendala itu, ada konfirmasi selain ke Pak Gatot nggak? Atau ke layanan pengaduan yang formil-formil gitu prosesnya?" tanya jaksa.
"Ada ke hotline sama menanyakan ke loket pas itu staf saya," jawab Jason.
"Apa tanggapannya atas kesulitan yang Saudara alami?" tanya jaksa.
"Hotline-nya tidak bisa dihubungi," jawab Jason.
Dalam perkara ini, Gatot didakwa bersama mantan Dirjen Binapenta Kemnaker Haryanto serta sejumlah oknum pejabat Kemnaker lainnya. Total delapan terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap agen TKA maupun individu dalam pengurusan izin RPTKA periode 2017–2025. Nilai pemerasan dalam perkara ini mencapai Rp135,29 miliar.
RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan untuk mempekerjakan TKA. Permohonan RPTKA dilakukan secara daring, namun jaksa menyebut para terdakwa sengaja tidak memproses pengajuan tersebut sehingga pemohon harus mendatangi langsung kantor Kemnaker.
Jaksa juga menyatakan, jika pemohon tidak memberikan uang, permohonan RPTKA tidak diproses, berkas tidak diverifikasi, wawancara melalui Skype tidak dijadwalkan, dan dokumen hasil penilaian kelayakan serta pengesahan RPTKA tidak diterbitkan.
Dalam kurun 2017–2025, tercatat sebanyak 1.134.823 pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA. Dalam proses tersebut, terjadi pungutan Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per TKA.