Dugaan Barcode Petani Hingga Nelayan Disalahgunakan Mafia BBM Bersubsidi yang Beraksi di Sumenep - Tribunnews
Dugaan Barcode Petani Hingga Nelayan Disalahgunakan Mafia BBM Bersubsidi yang Beraksi di Sumenep
Sebab, dugaan praktik curang ini diduga dilakukan mulai dari penggunaan barcode hingga keterlibatan oknum di tingkat distribusi.
Ringkasan Berita:
TRIBUNJATIM.COM - Dugaan modus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kini terungkap.
Disinyalir, modus yang digunakan oleh mafia BBM itu melibatkan banyak pihak dan sistematis.
Mafia BBM adalah jaringan terorganisir yang menyalahgunakan distribusi BBM, terutama BBM subsidi, untuk keuntungan pribadi.
Sebab, dugaan praktik curang ini diduga dilakukan mulai dari penggunaan barcode hingga keterlibatan oknum di tingkat distribusi.
Hal itu yang menjadi sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Pegawai SPBU Untung Rp 1000 Per Liter dari Jual BBM Secara Ilegal, Beraksi Sejak Tahun 2023
Organisasi ini mengklaim menemukan indikasi kuat penyalahgunaan barcode BBM subsidi milik nelayan dan kelompok tani yang digunakan secara ilegal untuk membeli solar.
Sekretaris DPD TMI Sumenep, Wawan mengungkapkan bahwa hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya penggunaan dua jenis barcode subsidi, yakni barcode nelayan dan barcode kelompok tani.
"Modusnya memakai dua rekomendasi. Barcode nelayan dan barcode kelompok tani. Dari mana barcode itu didapat, kami tidak tahu. Tapi yang jelas, praktik ini sangat merugikan petani dan nelayan," kata Wawan kepada Tribun Jatim, Kamis (22/1/2026).
Ia mencontohkan kasus yang dialami salah satu ketua kelompok tani di sebuah desa di Sumenep.
Kelompok tersebut mengeluhkan jatah solar subsidi untuk kebutuhan alat mesin pertanian (alsintan) tiba-tiba dinyatakan habis.
Ironisnya, kelompok tani itu mengaku sama sekali tidak pernah melakukan pembelian solar.
"Ada indikasi solar sudah diambil atas nama kelompok tani. Padahal kelompoknya merasa tidak pernah membeli. Ini jelas janggal dan patut dicurigai," ungkapnya.
DPD TMI menduga, solar subsidi tersebut dibeli menggunakan barcode resmi, kemudian ditimbun di gudang tertentu sebelum dijual kembali dengan harga BBM industri demi meraup keuntungan besar.
Dampak praktik ini dirasakan langsung oleh petani dan nelayan.
Petani kesulitan mendapatkan solar untuk mengoperasikan alsintan, sementara nelayan juga terancam tidak bisa melaut akibat keterbatasan BBM.
"Kondisi ini ironis, di saat pemerintah pusat gencar mendorong swasembada pangan, justru petani di lapangan kesulitan solar," tegas Wawan.
Atas temuan tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep menyatakan sikap tegas.
Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres Sumenep maupun Polda Jawa Timur, untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia BBM subsidi tanpa pandang bulu.
Selain itu, TMI juga meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang diduga terlibat, serta mendesak Pertamina melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPBU-SPBU yang disinyalir menjadi bagian dari mata rantai penyelewengan.
"Kami menduga ada oknum kuat yang membekingi praktik ini. Bahkan hampir di semua SPBU di Sumenep kami temukan indikasinya. Sulit dipercaya kalau aparat tidak mengetahui," ucap Wawan.
Dirinya menegaskan, jika terbukti, praktik tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menindas rakyat kecil yang menjadi penerima hak subsidi.
Secara hukum, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Sementara itu, SPBU yang terbukti membantu penimbunan atau penyelewengan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 56 KUHP sebagai pembantu kejahatan.
"Kalau SPBU terbukti terlibat, kami minta izinnya dicabut. Jangan biarkan subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil justru dinikmati mafia," pintanya.
Hingga saat ini, Tribun Jatim Network masih mencari konfirmasi dari pihak berwenang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-SPBU-Nelayan-di-Sendangbiru-Malang.jpg)