0
News
    Home Berita Featured Pulau Sebatik Spesial

    Garis Batas RI–Malaysia di Pulau Sebatik Bergeser 23 Kilometer, 63 Bidang Tanah Terdampak - Pos Sindo

    4 min read

     

    Garis Batas RI–Malaysia di Pulau Sebatik Bergeser 23 Kilometer, 63 Bidang Tanah Terdampak

    Ilustrasi Patok batas negara RI - Malaysia di Aji Kuning, Pulau Sebatik, Nunukan, Kaltara.Foto/Kompas.com/Ahmad Dzulviqor

    POSSINDO.COM, Nasional – Garis batas negara antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, resmi mengalami pergeseran berdasarkan kesepakatan dalam forum Joint Indonesia–Malaysia Boundary Committee. Perubahan tersebut mencakup segmen sepanjang 23 kilometer dan menghasilkan penambahan wilayah bagi Indonesia.

    Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menjelaskan, dari hasil kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) Outstanding Boundary Problems (OBP) Pulau Sebatik, terdapat wilayah Indonesia yang bertambah maupun berkurang.

    “Bahwa hasil daripada MoU OBP Pulau Sebatik dalam persidangan top 5 Joint Indonesia–Malaysia Boundary Committee memang betul bahwa ada sekitar 23 kilometer segmen, ada yang tanah kita berkurang dan ada yang bertambah,” ujar Ossy saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

    Ossy mengungkapkan, berdasarkan hasil kesepakatan tersebut Indonesia memperoleh tambahan wilayah seluas 127 hektare. Sementara itu, Malaysia mendapatkan hak atas wilayah seluas 4,9 hektare.

    Meski secara keseluruhan Indonesia diuntungkan, Ossy mengakui terdapat sejumlah lahan milik warga yang kini masuk ke dalam yurisdiksi Malaysia. Hal ini dipengaruhi oleh kesepakatan penerapan buffer zone atau zona penyangga sepanjang 10 meter di kawasan perbatasan.

    “Dari matriks luas identifikasi hasil survei fisik, luas area negatif di lima desa, empat desa di Sebatik, totalnya 3,6 hektare. Ditambah kesepakatan buffer zone sepanjang 10 meter, ada tambahan 2,4 hektare yang harus hilang dari tanah Indonesia yang masuk ke Malaysia, sehingga totalnya menjadi 6,1 hektare,” jelasnya.

    Berdasarkan hasil identifikasi dokumen, terdapat 51 orang warga yang lahannya masuk ke wilayah Malaysia. Rinciannya terdiri atas 19 pemegang sertifikat resmi BPN, satu pemegang sertifikat lainnya, 26 pemegang dokumen desa, serta lima pemegang akta di bawah tangan.

    Saat ini, Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tengah melakukan proses verifikasi untuk menyiapkan langkah penyelesaian, termasuk opsi relokasi bagi masyarakat terdampak.

    “Kalau dilihat per desa, di Desa Seberang ada 16 bidang terdampak, di segmen lain Desa Seberang ada 24 bidang, dan di Sebatik Utara ada 17 bidang. Total ada 63 bidang yang terdampak dan sudah kami identifikasi untuk dikerjasamakan dengan BNPP dalam penyelesaiannya,” pungkas Ossy. 

    Sumber: Finance.detik.com


    Komentar
    Additional JS