Haji Halim Crazy Rich Palembang Meninggal, Kejati Sumsel Beberkan Status Hukumnya - Kompas
PALEMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat ini masih menunggu status hukum Kemas Halim atau Haji Halim Crazy Rich yang meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah, Palembang.
Untuk diketahui, Haji Halim menyandang status terdakwa setelah diduga terlibat dalam korupsi pembangunan tol Betung-Tempino pada tahun 2024.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Vanny Yulia mengatakan, mereka saat ini masih menunggu keputusan dari pimpinan terkait status Haji Halim.
“Bahwa terkait proses hukum lebih lanjut belum bisa kami sampaikan, kami juga segera melaporkan hal ini kepada pimpinan dan mengingat kondisi sekarang dalam keadaan berduka, akan kami sampaikan pada kesempatan selanjutnya,”kata Vanny, dalam pesan whatsapp yang diterima KOMPAS.com, Kamis (22/1/2026).
Vanny menjelaskan, kasus Haji Halim saat ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) dan telah masuk dalam tahap persidangan.
Namun, pihak dari Kejari Musi belum mendapatkan surat keterangan resmi dari pihak RSUD Siti Fatimah setelah Haji Halim wafat.
Baca juga: Mengenal Haji Halim, Crazy Rich Palembang yang Meninggal Dunia
“Kejari Muba belum menerima surat resmi dari RSUD Siti Fatimah, baru mendapatkan informasi melalui Penasihat Hukum terdakwa lebih kurang pada pukul 14.15 WIB, yang mengatakan bahwa H. Halim meninggal dunia,”ujarnya.
Selain itu, Vanny menyampaikan bahwa Kejati Sumatera Selatan ikut menyampaikan duka cita atas wafatnya Haji Halim.
“Atas nama institusi Kejaksaan, kami mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya, semoga almarhum diberikan tempat yang layak di sisi allah subhana Wata'ala dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan serta kekuatan lahir dan batin,"ungkap Vanny.
Baca juga: Sosok Haji Halim, Crazy Rich Sumsel yang Terjerat Kasus Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba mendakwa Haji Halim, dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 5, serta Pasal 9 UU Tipikor.
Dalam dakwaan tersebut, Haji Alim, selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), diduga memalsukan dokumen surat penguasaan fisik lahan di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Muba, pada November hingga Desember 2024.
Baca juga: Haji Halim Dijemput Paksa, Diduga Palsukan Surat Tanah Tol Betung-Tempino 900 Hektare
Dokumen itu diduga digunakan untuk pengajuan ganti rugi pembebasan lahan proyek tol, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 127 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP.
“Pasal 2 jelas ada kerugian negara, Pasal 5 unsur gratifikasi, dan Pasal 9 sesuai putusan sebelumnya terhadap dua terpidana pemalsuan surat,” ungkap Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, setelah sidang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang