ICW dan Kopel Indonesia Sudah Ingatkan Kemendikbudristek soal Laptop Chromebook - SINDOnews.com
3 min read
ICW dan Kopel Indonesia Sudah Ingatkan Kemendikbudristek soal Laptop Chromebook
Jum'at, 09 Januari 2026 - 23:20 WIB
ICW dan Kopel Indonesia sudah memberikan peringatan terhadap Kemendikbudristek atas proyek pengadaan laptop chromebook. Namun, proyek ini tetap dijalankan Kemendikbudristek. Foto: Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislasi (Kopel) Indonesia sudah memberikan peringatan terhadap Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) atas proyek pengadaan laptop chromebook . Namun, proyek ini tetap dijalankan Kemendikbudristek.
Peringatan ini disampaikan dalam naskah yang mereka susun dan diberi judul ‘Menyoal Pengadaan Perangkat TIK untuk Digitalisasi Pendidikan’. Merujuk pada penyusunan naskah yang dilakukan pada September 2021, berarti peringatan ini disampaikan sebelum proyek pengadaan laptop chromebook berjalan.
Baca juga: Membedah Alasan Nadiem Makarim Memilih Chromebook yang Kini Menjeratnya
Mantan peneliti ICW Dewi Anggraeni membenarkan ICW memang pernah menyusun peringatan akan peluang korupsi pengadaan laptop chromebook. Selain disampaikan kepada para jurnalis, ICW juga menyampaikan langsung ke Kemendikbudristek. Namun, ternyata proyek tersebut tetap berjalan.
Mengenai isi dari peringatan tersebut, Dewi tidak bersedia menjelaskan secara rinci karena secara kelembagaan sudah bukan lagi bagian dari ICW. “Mungkin bisa kontak langsung ke ICW, ke Mbak Almas (Almas Sjafrina),” ucapnya.
ICW dan Kopel Indonesia menyebutkan, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim (pada saat itu) pada 2021 pemerintah menganggarkan Rp 3,7 triliun untuk belanja perangkat TIK. Anggaran tersebut dialokasikan dari anggaran Kemendikbudristek sebesar Rp 1,3 triliun (35%) dan sisanya, yaitu Rp 2,4 triliun (65%) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pendidikan. Tak hanya itu, Rp 1,4 triliun anggaran pendidikan dalam pos Dana Insentif Daerah (DID)2 juga akan diperuntukan untuk digitalisasi pendidikan.
ICW dan Kopel Indonesia mengingatkan akan adanya polemik di publik terkait pemilihan operating system chrome OS dan keharusan pemenuhan ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Selain masalah itu, ICW dan Kopel Indonesia juga sudah mengingatkan akan persoalan kesiapan akses internet dan listrik di daerah-daerah tertentu di Indonesia, khususnya daerah Terdepan, Terpencil, dan Terpinggirkan (3T).
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informasi pada Juni 2020 lalu, terdapat sedikitnya 12.548 desa yang belum tersentuh internet. “ICW dan Kopel Indonesia mengkaji secara singkat mengenai potensi masalah dalam pengadaan laptop dan perangkat TIK lain dalam rangka digitalisasi pendidikan,” begitu bunyi naskah yang disampaikan ICW dan Kopel Indonesia.
Dalam rekomendasi ICW dan Kopel Indonesia menyebutkan karena pengadaan perangkat TIK oleh Kemendikbudristek telah berjalan dan sudah akan dilakukan pendistribusian hingga November 2021, Kemendikbudristek perlu mengevaluasi pengadaan perangkat TIK sebelum melanjutkan pengadaan melalui DAK oleh pemerintah daerah dan mengalokasikan anggaran belanja perangkat TIK pada anggaran tahun-tahun berikutnya.
Evaluasi yang dilakukan khususnya perihal pengadaan, pemanfaatan produk perangkat TIK di sekolah penerima, dan kembali menimbang atau mengkaji ulang urgensi pengadaan perangkat TIK di tengah tingginya kebutuhan anggaran untuk pembenahan problem mendasar pelayanan pendidikan.
ICW dan Kopel Indonesia juga meminta Kemendikbudristek melakukan uji coba pelaksanaan digitalisasi pendidikan sebelum mengadakan perangkat TIK besar-besaran dan mendistribusikannya secara luas (pilot project). Uji coba tak hanya dilakukan di daerah dengan akses yang memadai, tetapi juga di daerah 3T.
Peringatan ini disampaikan dalam naskah yang mereka susun dan diberi judul ‘Menyoal Pengadaan Perangkat TIK untuk Digitalisasi Pendidikan’. Merujuk pada penyusunan naskah yang dilakukan pada September 2021, berarti peringatan ini disampaikan sebelum proyek pengadaan laptop chromebook berjalan.
Baca juga: Membedah Alasan Nadiem Makarim Memilih Chromebook yang Kini Menjeratnya
Mantan peneliti ICW Dewi Anggraeni membenarkan ICW memang pernah menyusun peringatan akan peluang korupsi pengadaan laptop chromebook. Selain disampaikan kepada para jurnalis, ICW juga menyampaikan langsung ke Kemendikbudristek. Namun, ternyata proyek tersebut tetap berjalan.
Mengenai isi dari peringatan tersebut, Dewi tidak bersedia menjelaskan secara rinci karena secara kelembagaan sudah bukan lagi bagian dari ICW. “Mungkin bisa kontak langsung ke ICW, ke Mbak Almas (Almas Sjafrina),” ucapnya.
ICW dan Kopel Indonesia menyebutkan, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim (pada saat itu) pada 2021 pemerintah menganggarkan Rp 3,7 triliun untuk belanja perangkat TIK. Anggaran tersebut dialokasikan dari anggaran Kemendikbudristek sebesar Rp 1,3 triliun (35%) dan sisanya, yaitu Rp 2,4 triliun (65%) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pendidikan. Tak hanya itu, Rp 1,4 triliun anggaran pendidikan dalam pos Dana Insentif Daerah (DID)2 juga akan diperuntukan untuk digitalisasi pendidikan.
ICW dan Kopel Indonesia mengingatkan akan adanya polemik di publik terkait pemilihan operating system chrome OS dan keharusan pemenuhan ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Selain masalah itu, ICW dan Kopel Indonesia juga sudah mengingatkan akan persoalan kesiapan akses internet dan listrik di daerah-daerah tertentu di Indonesia, khususnya daerah Terdepan, Terpencil, dan Terpinggirkan (3T).
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informasi pada Juni 2020 lalu, terdapat sedikitnya 12.548 desa yang belum tersentuh internet. “ICW dan Kopel Indonesia mengkaji secara singkat mengenai potensi masalah dalam pengadaan laptop dan perangkat TIK lain dalam rangka digitalisasi pendidikan,” begitu bunyi naskah yang disampaikan ICW dan Kopel Indonesia.
Dalam rekomendasi ICW dan Kopel Indonesia menyebutkan karena pengadaan perangkat TIK oleh Kemendikbudristek telah berjalan dan sudah akan dilakukan pendistribusian hingga November 2021, Kemendikbudristek perlu mengevaluasi pengadaan perangkat TIK sebelum melanjutkan pengadaan melalui DAK oleh pemerintah daerah dan mengalokasikan anggaran belanja perangkat TIK pada anggaran tahun-tahun berikutnya.
Evaluasi yang dilakukan khususnya perihal pengadaan, pemanfaatan produk perangkat TIK di sekolah penerima, dan kembali menimbang atau mengkaji ulang urgensi pengadaan perangkat TIK di tengah tingginya kebutuhan anggaran untuk pembenahan problem mendasar pelayanan pendidikan.
ICW dan Kopel Indonesia juga meminta Kemendikbudristek melakukan uji coba pelaksanaan digitalisasi pendidikan sebelum mengadakan perangkat TIK besar-besaran dan mendistribusikannya secara luas (pilot project). Uji coba tak hanya dilakukan di daerah dengan akses yang memadai, tetapi juga di daerah 3T.
(jon)