Indonesia Harus Fokus Menata Care Economy - Polindo
Indonesia Harus Fokus Menata Care Economy
Sejumlah aktivis gerakan perempuan sedang gencar mengingatkan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Sebab, RUU ini sudah 21 tahun mangkrak di DPR RI karena tak juga disahkan.
RUU ini sudah pernah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR, sudah pernah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun selalu terlempar kembali. Selama 21 tahun, nasibnya tak pernah jelas.
Ketika peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto didampingi Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan Ketua Badan Legislasi Bob Hasan, dengan tegas mengatakan, RUU tersebut segera disahkan. Namun faktanya, delapan bulan setelah janji Prabowo tersebut, nasib RUU ini kembali terpental dari bahasan di DPR RI.
Salah satu perempuan yang concern memperjuangkan RUU PPRT ini adalah Eva Sundari, seorang politisi dan penggerak Institute Sarinah, sebuah lembaga yang peduli pada isu perempuan, termasuk pekerja perempuan.
Sejak RUU ini mulai jadi bahasan di DPR RI, Eva gencar mengingatkan pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU ini karena dampaknya akan sangat signifikan.
Ditemui Endah Lismartini dari politikindonesia.id usai diskusi tentang RUU PPRT beberapa waktu lalu, Eva Sundari menyampaikan sejumlah gagasan dan pendapatnya.
Bberikut petikan pemikiran Eva Sundari:
Anda mulai mengenalkan istilah Pekerja Rumah Tangga, bukan Asisten Rumah Tangga. Mengapa?
Sebab, mereka memang pekerja. Cuma area kerjanya adalah wilayah domestik, yaitu rumah tangga. Tapi sejatinya mereka memang bekerja, itu sebabnya disebut pekerja rumah tangga.
Karena penggunaan diksi ‘pekerja’ itu maka perlu regulasi yang jelas untuk membuat pekerja rumah tangga bisa bekerja dengan tenang dan Anda memperjuangkan itu?
Pengesahan UU PPRT menjadi langkah krusial dalam menata ekonomi perawatan di Indonesia. Dengan memberikan perlindungan hukum kepada pekerja rumah tangga atau PRT, kita tidak hanya menjunjung keadilan sosial, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Penetapan UU ini semestinya bukan sekadar menindaklanjuti pernyataan Presiden Prabowo saat Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 lalu, melainkan lahir dari kesadaran mendalam akan pentingnya regulasi ini bagi perekonomian nasional.
Kesadaran akan pentingnya kerja perawatan (care work) meningkat seiring dengan kebutuhan untuk mengatasi pengangguran, kemiskinan, dan ketimpangan jender di pasar kerja. Tantangan terbesar justru datang dari perubahan demografi: meningkatnya populasi lansia dan tingginya angka ketergantungan penduduk usia lanjut terhadap tenaga kerja produktif.
Bagaimana mengaitkan RUU ini dengan ekonomi nasional?
Pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dibantu Organisasi Buruh Internasional (ILO), telah mengeluarkan Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025-2045 demi mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya pada isu kesetaraan jender, pekerjaan layak, dan pengurangan ketimpangan. UU PPRT merupakan pintu masuk menuju pembangunan ekosistem care economy yang terintegrasi: mencakup pekerja formal, infrastruktur layanan perawatan, regulasi ketenagakerjaan, jaminan sosial, serta partisipasi publik dan swasta.
Apa dampaknya jika UU PPRT ini disahkan?
Selama ini, pekerja rumah tangga (PRT), sebagai salah satu pilar utama dalam sistem perawatan informal, bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai, meski perannya sangat krusial dalam menopang keberlangsungan rumah tangga dan produktivitas ekonomi nasional.
Salah satu dampak paling mendasar dari pengesahan UU PPRT adalah pengakuan kerja perawatan sebagai kerja yang bernilai secara sosial dan ekonomi. Dengan status hukum yang jelas, PRT akan diakui sebagai pekerja layak yang berhak atas kontrak kerja, upah minimum, waktu kerja yang manusiawi, serta jaminan sosial dan kesehatan. Ini akan menjadi fondasi penting bagi transisi dari care work yang tidak diatur dan tidak diakui menjadi bagian dari ekonomi formal.
Pengesahan UU PPRT juga akan membuka jalan bagi peningkatan kualitas dan profesionalisme dalam layanan perawatan domestik. Sertifikasi, pelatihan kerja, dan standar kompetensi dapat diterapkan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan tidak hanya layak dari sisi pekerja, tetapi juga bermanfaat bagi pemberi kerja. Hal ini akan mendukung care economy yang lebih efisien, adil, dan bermartabat.
Sebenarnya seberapa urgent peran PRT dalam skala domestik dan skala nasional?
Ketergantungan keluarga Indonesia terhadap PRT sangat tinggi, terutama bagi rumah tangga urban dan kelas menengah. Dengan tersedianya layanan perawatan yang terlindungi dan berkualitas, perempuan, khususnya ibu rumah tangga, dapat lebih leluasa memasuki atau bertahan dalam dunia kerja formal. Ini berarti peningkatan partisipasi angkatan kerja perempuan yang saat ini masih di angka 53%, salah satu indikator penting dalam pertumbuhan ekonomi inklusif.
Berdasarkan data Bank Dunia (2024), perempuan Indonesia menghabiskan rata-rata 13,7 jam per hari untuk pekerjaan perawatan dan domestik. Dengan adanya perlindungan formal bagi PRT, beban kerja perawatan yang selama ini bertumpu pada perempuan dapat dibagi secara lebih adil, menciptakan waktu luang yang bisa digunakan untuk pendidikan, kerja produktif, atau kegiatan sosial lainnya.
Artinya, UU ini sudah mendesak ya?
Begitu UU PPRT disahkan, Indonesia bisa memulai memfokuskan kebijakan untuk menata care economy. Indonesia bisa menjawab tiga permasalahan sekaligus, yaitu mengoptimalkan demografi ekonomi (lansia, perempuan, pemuda) agar bisa bekerja; Mewujudkan pekerjaan layak dan inklusif sesuai Konvensi ILO No 189; dan Memperkuat ketahanan sosial-ekonomi selain menjawab tantangan demografi yang mengarah ke populasi menua.
Berdasarkan laporan ILO, investasi untuk layanan pengasuhan anak (childcare) dan perawatan jangka panjang (long-term care) secara universal diperkirakan dapat menciptakan total 10,4 juta lapangan kerja baru di Indonesia pada tahun 2035. Akan ada potensi peningkatan partisipasi kerja perempuan: dari sekitar 53% saat ini menjadi 56,8% pada 2035.
Selain itu, akan ada pengurangan kesenjangan upah jender (monthly wage gap) dari -20,6% ke -10%. Hal ini akan mendorong inklusi sosial dan pengakuan ekonomi atas pekerjaan perawatan yang selama ini undervalued dan dikerjakan secara informal.
Sayangnya, meskipun RUU PPRT diinisiasi oleh DPR, proses legislasinya justru tak juga selesai di internal DPR selama 21 tahun hingga kini. Kira-kira apa yang jadi kendala?
DPR tampak tidak memiliki pemihakan, bahkan cenderung mempermainkan RUU yang ditunggu oleh 22 juta penduduk Indonesia yang tinggal dan bekerja di dalam rumah milik orang lain (BPS 2022).
Ketua DPR Puan Maharani memainkan politik penundaan bahkan menghentikan dua kali proses legislasi RUU ini selama periode 2019-2024. Yang pertama, menunda selama 3,5 tahun proses legislasi dari Bamus ke Sidang Paripurna (Juli 2020-Maret 2023) untuk menetapkan RUU PPRT sebagai hak Inisiatif DPR. Kedua, kembali bersikap sama terhadap Surpres dan DIM RUU PPRT dari pemerintah sejak Mei 2023 hingga penutupan sidang DPR akhir September 2024 (1 tahun 4 bulan).
Menggenapi nasib buruk RUU PPRT, Pimpinan DPR tidak menyebut RUU PPRT sebagai RUU Carry Over di Periode 2024 sehingga proses legislasi RUU periode ini mulai dari nol lagi. UU PPRT seharusnya sudah bisa disahkan tahun 2024 jika Ketua DPR betul-betul mendukung pengesahan UU seperti pernyataannya. Pernyataan dan tindakannya sayangnya tidak konsisten.
Mengapa begitu?
Ini menunjukkan belum adanya konsensus atau keberanian politik yang cukup di antara para pemimpin legislatif periode lalu untuk memprioritaskan kerja-kerja perawatan sebagai agenda kebangsaan. Hal ini sepatutnya tidak terulang di pimpinan DPR di periode saat ini.
Baleg saat ini harusnya menebus penundaan-penundaan di periode yang lalu dengan bekerja penuh dedikasi dan dengan kecepatan kilat. Serangkaian RDPU sudah dilaksanakan, tetapi naskah akademik dan draf RUU PPRT baru mau disusun setelah Baleg berkeliling ke kampus untuk meminta masukan.
Apa ini artinya Baleg harus bekerja lagi dari nol?
Masukan sudah banyak sekali selama 20 tahun ini dan naskah akademik dan draf RUU PPRT tinggal disempurnakan sedikit saja. Meskipun Baleg bekerja dari nol, material tidak dari nol, tinggal penyempurnaan akhir, misalnya dengan menambahkan Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025-2045 yang disusun oleh Kemen PPPA dan Bappenas di atas di dalam naskah akademik sebagai alasan ekonomi.
Baleg DPR seharusnya sudah membentuk panitia kerja di tahap saat ini. Lalu meminta persetujuan Bamus dan Paripurna untuk menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Ini jika kita menghitung mundur dari target Presiden Prabowo untuk mengesahkan UU PPRT di awal Agustus 2025.
Kelambatan proses legislasi RUU PPRT ini menjadi contoh ironi terkait politik legislasi DPR. Tiga UU usulan pemerintah diproses kilat bahkan disahkan dalam hitungan hari meskipun ketiga UU tersebut tidak ada dalam Prolegnas, yaitu UU BUMN, TNI, dan Pembentukan Daerah Baru.
Ketiganya adalah UU yang dipandang pro-kekuasaan sehingga menimbulkan tanggapan negatif dari masyarakat, terutama mahasiswa. Sepatutnya RUU PPRT (dan Masyarakat Hukum Adat) yang prorakyat dikerjakan DPR dengan kecepatan dan militansi yang sama dengan tiga UU di atas untuk memperbaiki wajah DPR dan Presiden.
Bagaimana sikap politisi perempuan lain di DPR terkait RUU ini?
Sedihnya, beberapa politisi perempuan di Baleg masih saja menunjukkan sikap skeptis dan kritis terhadap RUU PPRT. Sikap yang tidak terlihat saat memproses kilat pengesahan tiga UU pro-kekuasaan di atas. Terhadap UU untuk kepentingan kekuasaan sangat mendukung, dan bersikap sebaliknya untuk kepentingan rakyat.
Pengesahan UU PPRT bukan semata agenda perlindungan tenaga kerja, melainkan juga kebijakan strategis untuk membangun sistem perawatan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Sudah waktunya, DPR menunjukkan bahwa keadilan sosial bukan sekadar slogan, melainkan prinsip yang diwujudkan dalam tindakan nyata. []