Jangan Cuma Cabut Izin, Masyumi Desak Perusahaan Perusak Lingkungan Dipidana dan Sita Aset - Inilah
Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani. (Foto: Inilah.com)
Partai Masyumi mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan di Sumatera. Namun, Masyumi mengingatkan negara tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata. Kejahatan ekologis, bukan sekadar salah prosedur melainkan ancaman nyata bagi keselamatan rakyat dan kedaulatan negara.
Ketua Umum DPP Partai Masyumi Ahmad Yani menilai, akar masalahnya ada pada sistem yang terlalu lama membiarkan korporasi bergerak bak negara dalam negara. Karena itu, penegakan hukum tak boleh berhenti sebatas keputusan di atas kertas.
"Langkah Presiden mencabut izin tersebut adalah sinyal kuat kembalinya kedaulatan negara. Namun, kami mengingatkan bahwa ini barulah pintu masuk. Hutan bukan sekadar tumpukan komoditas kayu yang bisa diuangkan, tapi sistem penyangga kehidupan (life support system). Kegagalan kita menata hulu hari ini adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup rakyat di masa depan," tegas Ahmad Yani, dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menekankan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. Karena itu, aset perusahaan yang merusak alam sudah semestinya disita negara. Namun Ahmad Yani mengingatkan, penyitaan jangan sampai membuka ruang “ganti pemain”, ketika jutaan hektare eks konsesi hanya berpindah dari satu oligarki ke oligarki lainnya.
"Kekayaan yang didapat dari merusak alam adalah harta yang tidak berkah. Itu harus disita untuk memulihkan duka rakyat," ucap dia.
Ketua Dewan Pakar Partai Masyumi TB Massa Djafar menambahkan, arah penguasaan lahan ke depan harus berpihak pada ekonomi kerakyatan dan pengakuan hutan adat.
"Hukum kita tidak boleh lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun aktor di balik 28 perusahaan itu, baik pemilik manfaat (beneficial owners) di tingkat nasional maupun mitra asing, harus tunduk pada supremasi hukum Indonesia. Kita butuh transparansi total dalam audit yang dilakukan Satgas PKH. Jangan sampai ada 'lobi-lobi belakang layar' yang menyelamatkan perusahaan tertentu hanya karena kedekatan politik," ujarnya.
Masyumi pun menyodorkan empat tuntutan utama. Transparansi penuh audit Satgas PKH tanpa pengecualian politik; penindakan pidana terhadap seluruh aktor termasuk pejabat pemberi izin; rehabilitasi pascabencana yang mencakup pemulihan ekonomi dan psikis korban; serta audit lingkungan nasional terhadap seluruh pemegang konsesi, dari Sumatera hingga Papua.
Bagi Masyumi, membongkar kejahatan ekologis adalah amanah Pasal 33 UUD 1945. Kekayaan alam Aceh, Sumut, dan Sumbar harus dikembalikan untuk kemakmuran bersama. "Kedaulatan negara hanya akan bermakna jika ia mampu memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi rakyatnya," tutur dia.