0
News
    Home Berita Featured Gratifikasi Inflasi KPK Spesial

    KPK Naikkan Batas Nilai Gratifikasi, Disesuaikan dengan Inflasi - Inilah

    3 min read

     

    KPK Naikkan Batas Nilai Gratifikasi, Disesuaikan dengan Inflasi


    Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto (kanan) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja tahun anggaran 2025, rencana kerja tahun anggaran 2026 dan pengharmonisasian Undang-Undang KPK dengan KUHP & KUHAP yang baru. (Foto: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/bar).

    Ukuran Font
    KecilBesar

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan aturan baru terkait pelaporan gratifikasi dengan menaikkan batas nilai nominal. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyesuaian dilakukan seiring perubahan nilai rupiah dan inflasi, sekaligus untuk mencegah gratifikasi berkembang menjadi tindak pidana suap.

    “Gratifikasi itu lebih baik menolak sejak awal, gitu ya. Jadi kalau sudah ada indikasi pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan, kemudian ada mungkin maksud dan tujuan tertentu itu sebaiknya ditolak dari awal gitu,” kata Setyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

    Namun, jika gratifikasi terlanjur diterima karena ketidaktahuan, penyelenggara negara tetap diberi waktu 30 hari untuk melaporkannya.

    “Nah kesempatan itu nanti kembali kepada nominal, pastinya ini yang perubahan soal nominalnya,” ujarnya.

    Dalam aturan terbaru, Setyo menjelaskan batas nilai gratifikasi umum dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta. Sementara gratifikasi antarsesama pegawai atau dalam satu komunitas dinaikkan dari Rp300.000 menjadi Rp500.000. Sejumlah ketentuan lama juga dihapus.

    “Bahkan ada aturan juga yang kemudian dihapuskan, dihilangkan gitu ya kira-kira. Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini, ya pasti secara inflasi kan perubahan nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” jelas Setyo.

    Menurut dia, perubahan nominal ini menyesuaikan kondisi ekonomi saat ini dan tidak dimaksudkan untuk melonggarkan pengawasan.

    “Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap gitu ya. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya gitu,” bebernya.

    Untuk mempercepat pelaporan, KPK mendorong pemanfaatan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang telah dibentuk di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Setyo menerangkan laporan gratifikasi dapat disampaikan melalui UPG atau langsung ke Direktorat Gratifikasi KPK.

    “Nah itu diharapkan bisa lebih mempercepat proses daripada penyerahan atau pelaporan. Karena laporan inilah yang paling penting sebenarnya,” pungkasnya.
     


    Komentar
    Additional JS