Ketua OJK dan Dirut Bursa Efek Indonesia Kompak Mundur Usai IHSG Rontok - detik
Kabar mengejutkan datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Hari ini, Jumat (30/1/2026) dua pucuk pimpinan OJK dan BEI kompak mengundurkan diri.
Hal ini terjadi usai anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1). Pengunduran diri tersebut diambil sebagai langkah pertanggungjawaban dari masing-masing pimpinan.
Dirut BEI Iman Rachman Mundur
Berita pengunduran diri diawali dari BEI saat Direktur Utama Iman Rachman mengumumkan langsung pengunduran dirinya. Pengunduran diri ini diumumkan langsung oleh Iman dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta Selatan pada Jumat (30/1).
Langkah ini ia ambil menyusul runtuhnya IHSG dalam dua hari terakhir. Menurutnya, pengunduran diri ini menjadi tanggung jawabnya terhadap pasar modal.
"Saya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia dan sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi kemarin, menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia," ujarnya.
Ia berharap, langkah pengunduran diri ini menjadi yang terbaik bagi pasar modal ke depan. Iman mengatakan IHSG bisa kembali menguat beberapa waktu ke depan.
"Mudah-mudahan indeks kita yang pagi ini membuka membaik, akan terus membaik hari-hari berikutnya," pungkasnya
Ketua OJK Mahendra Siregar Mundur
Pada Jumat malam, OJK menyampaikan pernyataan tertulis soal pengunduran diri beberapa pejabatnya, termasuk Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
Tak hanya Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) IB Aditya Jayantara juga mundur.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
"OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional," bunyi keterangan OJK, Jumat (30/1/2026).
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
OJK menyatakan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
(ily/hns)