0
News
    Home Berita Featured Keuangan Mahendra Siregar OJK Spesial

    Ketua OJK Mahendra Siregar Mundur, OJK Tegaskan Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga - Kompas TV

    6 min read

     

    Ketua OJK Mahendra Siregar Mundur, OJK Tegaskan Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (kanan) menyampaikan keterangan pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (30/01/2026). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai berkantor di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selama proses reformasi dan penguatan pasar modal Indonesia agar BEI mampu setara dengan standar dan perkembangan bursa di mancanegara. (Sumber: ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

    JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

    Tak hanya itu, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara juga menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

    Dalam keterangan resminya, OJK menyebut pengunduran diri tersebut telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan akan diproses lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

    Baca Juga: Dirut BEI Iman Rachman Mundur Usai Gejolak IHSG Dua Hari Terakhir

    "Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan," bunyi pernyataan OJK yang dikutip Kompas TV, Jumat (30/1/2026).

    Meski para petinggi mundur, OJK menegaskan proses pengunduran diri ini tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

    Sehubungan dengan itu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. 

    Langkah ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

    Baca Juga: Dirut BEI Iman Rachman Mundur, Ini Tanggapan OJK

    OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

    Pengumuman ini disampaikan di tengah upaya pemulihan kepercayaan pasar dan penguatan tata kelola sektor jasa keuangan, menyusul gejolak di pasar modal dalam beberapa hari terakhir. 

    Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman lebih dulu mundur dari jabatannya usai anjloknya IHSG. 

    Baca Juga: Menkeu Purbaya: Mundurnya Dirut BEI Sinyal Positif bagi Pasar

    Penulis : Rizky L Pratama Editor : Tito-Dirhantoro


    Komentar
    Additional JS