Kezia Syifa Masuk Militer AS, Yusril Sebut Status WNI Tak Hilang Secara Otomatis, Ini Penjelasannya - Tribunnews
Kezia Syifa Masuk Militer AS, Yusril Sebut Status WNI Tak Hilang Secara Otomatis, Ini Penjelasannya
Menteri Yusril mengatakan status Kezia sebagai WNI tidak serta-merta gugur begitu saja tanpa adanya proses administrasi negara yang sah.
Ringkasan Berita:
- Kezia Syifa, perempuan asal Indonesia viral setelah dikabarkan bergabung dengan Angkatan Bersenjata AS.
- Menteri Yusril mengatakan status Kezia sebagai WNI tidak serta-merta gugur begitu saja tanpa adanya proses administrasi negara yang sah.
- Dia menekankan bahwa eksekusi hukum tersebut tidak bersifat otomatis.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nasib status kewarganegaraan Kezia Syifa, perempuan asal Indonesia yang viral setelah dikabarkan bergabung dengan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat (United States Armed Forces), kini menjadi sorotan pemerintah pusat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan meskipun Kezia telah bergabung dengan dinas militer asing, statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) tidak serta-merta gugur begitu saja tanpa adanya proses administrasi negara yang sah.
Baca juga: Viral WNI Gabung Tentara AS, DPR–Menkum Ingatkan Status WNI Bisa Gugur
Pernyataan ini disampaikan Yusril menyusul perdebatan publik mengenai status Kezia dan sejumlah nama lain yang dikabarkan menjadi tentara di luar negeri, termasuk di Federasi Rusia.
Yusril mengakui bahwa secara normatif, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI menyatakan WNI kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden.
Namun, ia menekankan bahwa eksekusi hukum tersebut tidak bersifat otomatis.
"Kehilangan itu tidak bersifat otomatis. Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).
Ia mengilustrasikan hal ini dengan tindak pidana pencurian.
Meski KUHP mengatur hukuman bagi pencuri, seseorang yang mencuri tidak otomatis dihukum tanpa adanya putusan pengadilan.
Hal serupa berlaku bagi status kewarganegaraan Kezia Syifa.
"Walaupun dikatakan undang-undang bahwa seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI tersebut," jelasnya.
Menurut Yusril, status WNI Kezia Syifa baru dinyatakan sah hilang secara hukum apabila Menteri Hukum telah meneliti kebenarannya, menerbitkan surat keputusan (SK) pencabutan kewarganegaraan, dan mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
"Selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," ujar Yusril.
Mekanisme ini diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022, di mana pencabutan kewarganegaraan memerlukan proses verifikasi administratif yang ketat, baik melalui permohonan yang bersangkutan maupun laporan pihak lain.
Pemerintah Telusuri Kebenaran di Washington
Tidak ingin berspekulasi hanya berdasarkan media sosial, pemerintah mengambil langkah proaktif.
Yusril menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum, serta Kedutaan Besar RI (KBRI) di Washington DC untuk memverifikasi fakta lapangan terkait keanggotaan Kezia di militer AS.
Penelusuran serupa juga akan dilakukan oleh KBRI Moskow terkait WNI yang dikabarkan menjadi tentara bayaran di Rusia.
"Pemerintah berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi publik," ujar Yusril.