0
News
    Home Bencana Berita Featured KLH Lintas Peristiwa Spesial Sumatera

    KLH Gugat 6 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Sumatera Rp 4,8 Triliun - detik

    2 min read

     

    KLH Gugat 6 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Sumatera Rp 4,8 Triliun

    Antara - detikNews
    Kamis, 15 Jan 2026 20:07 WIB
    Kondisi setelah banjir wilayah di Desa Hotagodang, Batangtoru, Tapanuli Selatan. (Dok. BNPB)
    Jakarta -

    Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melayangkan gugatan perdata terhadap 6 perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir di Sumatera. KLH meminta perusahaan itu membayar ganti rugi Rp 4,8 triliun.

    "Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak sehingga dengan adanya gugatan ini, diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan dalam jumpa pers di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (15/1/2026).

    Baca juga:

    KLH melalui Deputi Gakkum sudah melayangkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan, yaitu PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. KLH menyebutkan perusahaan itu melakukan kegiatan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru di Sumatera Utara.

    Total gugatan perdata yang diajukan adalah sebesar Rp 4.843.232.560.026 (4,8 triliun). Dari jumlah tersebut, angka ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4.657.378.770.276 (4,6 triliun). Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 178.481.212.250 (178 miliar).

    Aktivitas enam perusahaan itu diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare dan menjadi faktor terhadap banjir yang terjadi di wilayah Sumatera Utara.

    KLH juga telah menyegel sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.

    Selain itu, pada Desember 2025, pihak KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara, termasuk yang saat ini telah diajukan gugatan perdata.

    Prinsip strict liability sendiri sebelumnya digunakan dalam kasus terkait kebakaran hutan dan lahan untuk memastikan adanya tanggung jawab penuh perusahaan atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan dengan membuktikan adanya korelasi antara kegiatan dan kerugian lingkungan.

    Baca juga:
    Komentar
    Additional JS