KPK Beberkan Duet Eks Menag Yaqut dan Gus Alex Atur Kuota dan Aliran Duit Travel Haji - Inilah
KPK Beberkan Duet Eks Menag Yaqut dan Gus Alex Atur Kuota dan Aliran Duit Travel Haji
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dugaan korupsi terjadi dalam proses diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan.
“Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan IAA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2025).
Baca Juga:
Budi menambahkan, Gus Alex diduga memiliki peran aktif mulai dari penerbitan diskresi hingga pendistribusian kuota haji. Dugaan aliran uang dari PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau biro travel haji juga turut menjadi fokus penyidikan.
“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” jelas Budi.
Kasus ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025, kemudian pada 11 Agustus diumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih. KPK juga menahan tiga orang dari bepergian ke luar negeri selama enam bulan, termasuk YCQ, IAA, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour.
Hingga 9 Januari 2026, KPK mengonfirmasi dua dari tiga orang yang dicegah tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain itu, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 yang dibagi 50 berbanding 50 antara haji reguler dan haji khusus.
Baca Juga:
Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.