0
News
    Home Berita Featured Polda Metro Jaya Rocky Gerung Roy Suryo Spesial

    Kubu Roy Suryo Ajukan 10 Ahli untuk Diperiksa Polda Metro, Ada Rocky Gerung - Berita Nasional

    3 min read

     

    Kubu Roy Suryo Ajukan 10 Ahli untuk Diperiksa Polda Metro, Ada Rocky Gerung

    Oleh: Bachtiarudin Alam
    Kamis, 15 Januari 2026 | 20:38 WIB
    Share

    Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah Jokowi (Beritanasional/Bachtiar)

    BeritaNasional.com -  Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, pakar telematika Roy Suryo mengajukan 10 ahli beserta saksi untuk diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    Rencana itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo cs Jahmada Girsang yang salah satu saksinya merupakan ahli filsafat bahasa dan politik Rocky Gerung pada Selasa (20/1/2026) pekan depan. 

    BACA JUGA

    “Salah satunya adalah Rocky Gerung jelas dipanggil tanggal 20 (Januari) bayangkan itu semua profesor, ahli, dan sebagainya, kecuali tiga saksi biasa dari kita,” Jahmada kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (15/1/2026).

    Namun, Jahmada menilai pemanggilan saksi yang diajukan terlihat janggal. Karena berkas Roy Suryo dan dua tersangka ahli digital forensik Rismon Sianipar dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa telah dilimpahkan tahap 1 ke jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026 lalu.

    “Ini maha penting karena ini berkaitan dengan pelimpahan berkas tanggal 13 Januari yang lalu di tas saya ini ada panggilan-panggilan untuk 10 orang ahli dan saksi yang meringankan,” kata dia.

    “Menurut kami dari praktisi hukum ini sebenarnya enggak laik kalau sudah dilimpahkan ke sana, harusnya pemeriksaan di sana tapi yang memanggil masih Polda Metro Jaya,” tambah dia.

    Meski demikian, Jahmada mengaku tetap memenuhi panggilan penyidik. Dengan harapan saksi diajukan keteranganya tetap masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    “Kita ikuti saja, kita tidak persulit. Yang penting ruangannya cukup,” ucapnya

    Penyidik Polda Metro Jaya telah membagi dua klaster tersangka, pertama Eggi Sudjana; Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. 

    Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dengan peran diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.

    Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Setelah itu, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.

    Hingga akhirnya menetapkan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    sinpo
    Editor: Sri Utami Setia Ningrum
    TAG:
    Komentar
    Additional JS