0
News
    Home Berita Featured KUHAP Spesial Wamenkum

    KUHAP Baru Berlaku, Wamenkum: Demo Tidak Butuh Izin, Cuma Pemberitahuan ke Polisi - Liputan6

    4 min read

     

    KUHAP Baru Berlaku, Wamenkum: Demo Tidak Butuh Izin, Cuma Pemberitahuan ke Polisi

    Prof Eddy menjamin, tidak akan ada larangan terhadap aksi demonstrasi selama mereka melapor sebelum berunjuk rasa. Di menegaskan, tugas Polisi bukan melarang dilakukan demonstrasi, tetapi mengatur lalu lintas supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar.

    oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 05 Januari 2026, 14:27 WIB

    Share
    Sejumlah buruh menyalakan bom asap saat menutup aksi Hari Buruh Internasional di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/1/2019). Aksi May Day 2019 di Jakarta ditutup oleh buruh dengan menyalakan kembang api sebagai simbol berjalannya demo dengan damai. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
    Jadi intinya...
    • Wamenkumham meluruskan Pasal 256 KUHP baru tentang unjuk rasa.
    • Demonstran wajib memberitahukan aksi ke polisi, bukan meminta izin.
    • Pemberitahuan bertujuan mengatur lalu lintas dan menjamin hak publik.

    Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej meluruskan anggapan publik, ihwal KUHP baru pada pasal 256. Pasal yang mengatur tentang aksi unjuk rasa atau demo.

    Pasal 256

    Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Denda kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 79 adalah denda Rp 10 juta.

    Dia menjelaskan, terjadi penafsiran keliru saat menilai pasal itu akan memidanakan demonstran saat menyuarakan pendapat. Alasannya karena mereka harus mengantongi izin aparat kepolisian sebelum turun ke jalan.

    “Pasal 256 terkait demonstrasi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh ya. Jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” kata pria karib disapa Prof Eddy saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Senin (5/1/2026).

    Prof Eddy memastikan, setiap ada aksi demonstrasi, Indonesia sebagai negara demokratis tentu menjamin kebebasan berbicara. Namun jika hal itu dilakukan tanpa adanya laporan maka dapat mengganggu hak pengguna jalan yang melintasi wilayah demonstrasi. 

    “Demonstrasi itu pawai pasti akan membuat kemacetan lalu lintas. Jadi itulah mengapa harus diberitahukan kepada pihak yang berwajib,” jelas dia.

    Prof Eddy menjamin, tidak akan ada larangan terhadap aksi demonstrasi selama mereka melapor sebelum berunjuk rasa. Di menegaskan, tugas Polisi bukan melarang dilakukan demonstrasi, tetapi mengatur lalu lintas supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar.

    “Itu intinya!,” tegasnya,

    “Jadi, kalau penanggung jawab demonstrasi itu memberitahu kepada polisi  namun timbul keonaran pada demonstrasi itu, maka mereka (kordinator demo) tidak bisa dijerat pidana karena sudah memberitahu. Tetapi, Kalau tidak memberitahu dan tidak terjadi kerusuhan juga tidak bisa dijerat. Jadi pasal itu bahasanya itu adalah diimplikasi. Jika dan hanya jika,” tutupnya.

    Pasal Demo jadi Sorotan

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mempersoalkan aturan tentang unjuk rasa di ruang publik dalam KUHAP baru yang dianggap berpotensi mengkriminalisasi warga. Dia menjelaskan, selama ini kebebasan berpendapat di muka umum diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.

    Dalam undang-undang tersebut, sanksi yang diatur bukan pemidanaan terhadap peserta aksi, melainkan pembubaran kegiatan jika tidak memenuhi ketentuan. Bahkan, ancaman pidana justru diarahkan kepada pihak yang menghalangi jalannya demonstrasi.

    Namun pola itu berubah dalam KUHP baru. Lewat Pasal 256, unjuk rasa, pawai, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan dapat berujung pidana penjara hingga enam bulan.

    "Jadi, KUHP baru ini menimbulkan norma baru di mana orang yang mengekspresikan pendapatnya bisa dipidana," kata dia dalam keterangannya dikutip, Senin (5/1/2026).

    Aturan serupa juga muncul dalam Pasal 510 dan 511 yang mengatur arak-arakan dan kegiatan di jalan umum.

    Dalam KUHP kolonial, kegiatan arak-arakan atau pesta tanpa izin polisi hanya diancam denda ratusan rupiah atau kurungan hitungan hari. Namun dalam KUHP baru ancamannya melonjak drastis hingga penjara enam bulan.

    Isnur menilai, di tengah kondisi demokrasi yang dinilai sedang memburuk, pasal-pasal tersebut terasa seperti menghidupkan kembali semangat hukum kolonial.

    "Di tengah situasi demokrasi yang sedang rusak, pasal ini seolah menghidupkan kembali pasal kolonial yang lama. Ancaman pidananya pun mencapai 6 bulan," ucap dia.

    Share
    Komentar
    Additional JS