0
News
    Home Berita Cap Yoon Suk Yeol Darurat Militer Dunia Internasional Featured Korea Selatan Spesial

    Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Darurat Militer - Tribunnews

    9 min read

     

    Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Darurat Militer

    Yoon Suk Yeol dinyatakan bersalah atas tuduhan menghalangi keadilan dan tuduhan lainnya terkait dengan pemberlakuan darurat militer.


    Ringkasan Berita:
    • Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman lima tahun penjara terkait kasus darurat militer 2024.
    • Pengadilan menilai Yoon melanggar konstitusi, menghalangi proses hukum, dan memalsukan dokumen resmi.
    • Yoon menyatakan akan mengajukan banding dan masih menghadapi persidangan lanjutan atas tuduhan pemberontakan.

     

    TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas kasus pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024.

    Putusan dibacakan Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat, setelah Yoon dinyatakan bersalah atas sejumlah tuduhan pidana.

    Hakim Baek Dae-hyun menyatakan Yoon terbukti menghalangi aparat dalam menjalankan surat perintah penangkapan, memalsukan dokumen resmi, serta melanggar prosedur hukum dalam deklarasi darurat militer.

    Menurut hakim, Yoon gagal menjalankan kewajibannya sebagai presiden untuk menjunjung tinggi konstitusi dan supremasi hukum.

    “Kesalahan terdakwa sangat serius karena ia justru mengabaikan konstitusi yang seharusnya ia lindungi,” kata Baek dalam persidangan.

    Pengadilan memberi waktu tujuh hari bagi Yoon untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

    Kuasa hukum Yoon, Yoo Jung-hwa, menyatakan kliennya akan mengajukan banding dan menilai putusan pengadilan bermuatan politis.

    Vonis ini merupakan putusan pengadilan pertama dari rangkaian kasus pidana yang dihadapi Yoon terkait upaya darurat militernya yang hanya berlangsung sekitar enam jam namun memicu krisis politik nasional.

    Di luar pengadilan, pendukung Yoon berkumpul dan menyuarakan penolakan terhadap putusan tersebut.

    Yoon sebelumnya telah dimakzulkan, ditangkap, dan dicopot dari jabatannya setelah kebijakan darurat militer itu memicu gelombang protes besar.

    Meski demikian, ia tetap bersikeras tidak melanggar hukum dan menyatakan darurat militer dilakukan untuk merespons kebuntuan politik akibat oposisi.

    Media Korea Selatan melaporkan hukuman lima tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun berpotensi memengaruhi persidangan berikutnya atas tuduhan pemberontakan yang ancamannya jauh lebih berat.

    Baca juga: Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dipenjara Lagi, Didakwa Terlibat Upaya Pemberontakan

    Krisis Korea Selatan: Darurat Militer hingga Yoon Lengser

    Krisis politik Korea Selatan bermula ketika Presiden Yoon Suk Yeol secara mengejutkan mengumumkan darurat militer terbatas pada Desember 2024, langkah yang segera memicu gejolak nasional dan kecaman luas dari publik serta parlemen.

    Keputusan tersebut diambil di tengah kebuntuan politik berkepanjangan antara pemerintah dan parlemen yang dikuasai oposisi, yang selama berbulan-bulan memblokir agenda anggaran dan reformasi utama pemerintahan Yoon.

    Dalam pernyataannya, Yoon menyebut langkah darurat militer diperlukan untuk “melindungi stabilitas negara” dan mengatasi apa yang ia klaim sebagai sabotase sistematis terhadap pemerintahan yang sah.

    Namun media Korea Selatan seperti Yonhap dan Hankyoreh melaporkan bahwa deklarasi tersebut dilakukan tanpa prosedur konstitusional yang lengkap, termasuk tanpa persetujuan parlemen sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang darurat negara.

    Darurat militer itu hanya berlangsung sekitar enam jam, tetapi cukup untuk mengguncang fondasi demokrasi Korea Selatan, negara yang selama puluhan tahun dipuji sebagai salah satu demokrasi paling stabil di Asia.

    Tak lama setelah pengumuman tersebut, ribuan warga turun ke jalan di Seoul dan kota-kota besar lainnya, menuntut pencabutan darurat militer dan pengunduran diri presiden.

    Parlemen Korea Selatan merespons cepat dengan menggelar sidang luar biasa dan mengesahkan mosi pemakzulan terhadap Yoon Suk Yeol, dengan dukungan mayoritas anggota parlemen lintas partai.

    Mahkamah Konstitusi kemudian menangguhkan kewenangan presiden, membuka jalan bagi penyelidikan pidana terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan, penghalangan proses hukum, serta pemalsuan dokumen negara.

    Media asing seperti Reuters dan The New York Times mencatat bahwa krisis ini juga memperlihatkan rapuhnya hubungan antara cabang eksekutif dan legislatif di Korea Selatan, terutama dalam sistem presidensial yang sangat bergantung pada kompromi politik.

    Pada tahap selanjutnya, Yoon ditangkap dan secara resmi dicopot dari jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi menguatkan keputusan pemakzulan.

    Pengadilan Distrik Pusat Seoul kemudian menjatuhkan hukuman penjara atas Yoon dalam kasus pidana terkait darurat militer, menandai pertama kalinya dalam sejarah modern Korea Selatan seorang mantan presiden dipenjara atas deklarasi darurat militer.

    Meski demikian, Yoon tetap membantah semua tuduhan dan menyatakan bahwa tindakannya bertujuan mempertahankan fungsi pemerintahan dari apa yang ia sebut sebagai kelumpuhan politik.

    Baca juga: Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dipenjara Lagi, Didakwa Terlibat Upaya Pemberontakan

    Media Korea Selatan menilai kejatuhan Yoon menjadi peringatan keras tentang batas kekuasaan presiden dalam demokrasi pasca-otoritarian, sekaligus menegaskan peran sentral parlemen dan pengadilan dalam menjaga supremasi hukum.

    Krisis ini meninggalkan luka politik mendalam dan membuka perdebatan luas tentang reformasi konstitusi, hubungan eksekutif-legislatif, serta mekanisme darurat negara di Korea Selatan ke depan.

    (Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)


    Komentar
    Additional JS