0
News
    Home Berita Featured Kasus Kriminal Medan Spesial

    Masih Ingat Remaja Tewas Dianiaya saat Malam Tahun Baru di Medan, Kini Polisi Ringkus Pelaku Berusia 18 Tahun - Mardeka

    3 min read

     

    Masih Ingat Remaja Tewas Dianiaya saat Malam Tahun Baru di Medan, Kini Polisi Ringkus Pelaku Berusia 18 Tahun

    Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaan tersangka yang sempat melarikan diri.

    Masih Ingat Remaja Tewas Dianiaya saat Malam Tahun Baru di Medan, Kini Polisi Ringkus Pelaku Berusia 18 Tahun
    Masih Ingat Remaja Tewas Dianiaya saat Malam Tahun Baru di Medan, Kini Polisi Ringkus Pelaku Berusia 18 Tahun (merdeka.com)

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menangkap seorang tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang remaja. Tersangka berinisial MS alias Kael (18) ditangkap dalam pelariannya di Kota Medan, pada Rabu (7/1) pekan lalu.

    Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaan tersangka yang sempat melarikan diri.

    ​"Tersangka kami amankan di Medan tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tanah Karo," ujar Eriks, Selasa (13/1) pagi.

    ​Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada malam pergantian tahun, tepatnya Kamis (1/1) sekitar pukul 04.30 Wib di Jalan Veteran, Kabanjahe. Korban yang diketahui berinisial RVS (13) sedang bersama rekannya TT diduga dilempari batu oleh sekelompok orang saat melintas di depan Kantor Camat Kabanjahe.

    ​"Akibat kejadian tersebut, korban RVS mengalami luka koyak di kepala serta memar di beberapa bagian tubuh," kata Eriks.

    Saat itu korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe. Namun, nyawanya tidak tertolong.

    Rekan Korban Alami Luka di Telinga

    Sementara itu, rekannya TT mengalami luka koyak pada telinga sebelah kiri. Kemudian, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Karo.

    Jeratan Hukum

    "Masih terdapat pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Saat ini identitas para pelaku lainnya telah dikantongi dan dalam proses pengejaran oleh petugas," ungkap Eriks.

    Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Berita Terbaru
    Komentar
    Additional JS