0
News
    Home Berita Featured Keuangan Kripto OJK Spesial Timothy Ronald

    OJK Tanggapi Kasus Dugaan Penipuan Kripto yang Seret Timothy Ronald - Kompas

    8 min read

     

    OJK Tanggapi Kasus Dugaan Penipuan Kripto yang Seret Timothy Ronald

    JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi laporan dugaan penipuan investasi kripto yang belakangan menyeret nama Timothy Ronald. Saat ini, OJK tengah melakukan penelaahan mendalam dan telah masuk tahap pendalaman awal.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengatakan laporan dugaan penipuan tersebut sudah diterima dan sedang ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Namun, OJK belum dapat mengungkapkan detail proses pemeriksaan kepada publik.

    “Kita saat ini sedang dalam, sudah masuk (investigasi), sedang kita dalami. Tadi aku bilang kalau kita dalami, kita lakukan penelaahan, mungkin nanti pemeriksaan dan lain-lain, kita nggak bisa sharing ke teman-teman,” ujar Frederica saat ditemui di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

    Hari Ini Prabowo Pidato Khusus di Swiss, Teddy "Bongkar" Isinya

    Baca juga: OJK Sebut Scam sebagai “Anak Haram” Digitalisasi Transaksi Keuangan

    Kasus dugaan penipuan investasi kripto yang melibatkan nama Timothy Ronald menjadi perhatian publik dan memicu diskusi mengenai kepercayaan masyarakat terhadap publik figur di bidang edukasi keuangan digital.

    Perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan, tetapi juga membuka pembahasan lebih luas mengenai pentingnya pemahaman berinvestasi kripto secara tepat agar masyarakat terhindar dari potensi kerugian besar.

    OJK Tekankan Risiko Investasi Kripto

    Seiring mencuatnya kasus tersebut, OJK kembali menegaskan pentingnya pemahaman risiko dalam berinvestasi, khususnya pada aset kripto.

    Frederica menyampaikan, sejak awal OJK telah mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan kripto dengan produk investasi konvensional seperti tabungan atau asuransi.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Menurutnya, kripto memiliki karakteristik pasar tersendiri. Bahkan, sebelum pengawasan aset kripto dialihkan ke OJK, jumlah investornya sudah sangat besar.

    Aset kripto, kata dia, pada dasarnya ditujukan bagi investor yang telah memiliki pemahaman mendalam mengenai investasi dan risiko yang menyertainya.

    Baca juga: Masa Transisi Berakhir, Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto Resmi Ada di OJK

    “Sebenarnya gini, kalau kita lihat ya, kita kan selalu kalau sosialisasikan mengajak orang itu untuk berinvestasi, untuk ngajak orang untuk nabung, berasuransi, dan lain-lain. Tapi kalau untuk kripto ini sudah ada market-nya sendiri ya,” paparnya.

    “Sebelum dipindah ke OJK juga dia investor juga udah banyak banget. Dan kita selalu menyampaikan kalau orang mau berinvestasi di kripto itu harus yang memang sophisticated (memiliki tingkat pemahaman) investor. Mereka sudah mengerti tentang investasi itu, terus kemudian risikonya, dan lain-lain,” lanjut Frederica.

    Ia menegaskan, kripto bukan instrumen investasi untuk pemula. OJK secara konsisten mengingatkan masyarakat agar memahami risiko secara menyeluruh sebelum memutuskan masuk ke investasi berisiko tinggi seperti kripto.

    Fenomena FOMO Masih Kuat

    Meski demikian, Frederica mengakui fenomena fear of missing out (FOMO) masih kuat, terutama di kalangan generasi muda. Kondisi ini kerap mendorong investor ikut-ikutan berinvestasi tanpa pemahaman yang memadai, hanya karena melihat pihak lain memperoleh keuntungan.

    “Ada (FOMO). Kalau kita lihat memang anak-anak muda itu cenderung banyak yang FOMO ya. Satu ikut investasi apa, yang lain ikut. Makanya kita selalu edukasi,” katanya.

    Baca juga: ICEX Jadi Bursa Kripto Berizin OJK, Ekosistem Dinilai Lebih Kompetitif

    Di balik maraknya investasi kripto, Frederica juga menyoroti peran influencer yang kerap mempromosikan produk atau skema tertentu kepada publik.

    Untuk pasar modal, aturan terkait pernyataan atau promosi yang dapat memengaruhi harga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Namun, di luar pasar modal, termasuk kripto, OJK saat ini masih menyiapkan ketentuan khusus.

    Penyusunan aturan tersebut, menurut Frederica, membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan rule making yang panjang.

    “Tapi di luar pasar modal sedang kita siapkan memang kalau untuk proses ketentuan itu proses cukup panjang, ada proses rule making rule yang harus kita lalui dan sebagainya. Insya Allah nanti di setengah tahun ini udah selesai,” ujarnya.

    Laporan Penipuan Capai Rp 9 Triliun

    Frederica mengakui edukasi dan literasi keuangan tidak selalu memberikan dampak instan dan tidak mudah diukur secara langsung. Meski begitu, OJK terus mendorong berbagai program literasi, termasuk melalui survei nasional literasi dan inklusi keuangan yang dilakukan setiap tahun.

    Ia menilai hasil survei tersebut menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat dari waktu ke waktu, salah satunya melalui meningkatnya kesadaran terhadap berbagai modus penipuan atau skema investasi ilegal.

    Baca juga: Terbitkan Aturan Baru, OJK Bisa Gugat Pelaku Usaha Jasa Keuangan

    Sejak berdirinya Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada 22 November 2024, total laporan dugaan penipuan yang masuk ke OJK mencapai sekitar Rp 9 triliun. Namun, sebagian besar laporan tersebut merupakan kasus lama yang baru dilaporkan, di mana dana korban sudah lebih dulu hilang.

    “Jadi kalau aku boleh sampaikan ya teman-teman ya, tadi itu kan 9 triliun yang laporan masuk ke kita. Tapi dari mulai itu berdiri tanggal 22 November 2024, itu yang banyak masuk itu kasus-kasus lama yang dilaporin,” jelasnya.

    Seiring meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap keberadaan IASC, laporan penipuan kini mulai masuk lebih cepat. Hal ini membuka peluang bagi OJK untuk melakukan penanganan lebih dini, termasuk upaya pengembalian dana korban.

    Hingga saat ini, OJK telah memfasilitasi pengembalian dana sekitar Rp 161 miliar kepada lebih dari 1.000 nasabah korban penipuan. Meski demikian, tidak semua korban bersedia kasusnya dipublikasikan.

    Frederica menambahkan, banyak korban memilih diam karena merasa malu, terutama ketika penipuan menimpa orang tua yang kemudian mengalami tekanan psikologis dari lingkungan keluarga. Kondisi tersebut membuat sebagian korban enggan melapor, meskipun dana mereka telah ditemukan dan siap dikembalikan.

    (Tim Redaksi: Suparjo Ramalan, Aprillia Ika)

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul OJK Dalami Dugaan Penipuan Investasi Kripto yang Seret Timothy Ronald

    Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

    Komentar
    Additional JS