0
News
    Home Bencana Berita Featured Kasus Lintas Peristiwa Spesial Sumatera Toba Pulp

    Pakar Tantang Nyali Aparat Periksa Siapapun Termasuk Luhut, Terkait Toba Pulp yang Diduga Picu Banjir Sumatera - Inilah

    5 min read

     

    Pakar Tantang Nyali Aparat Periksa Siapapun Termasuk Luhut, Terkait Toba Pulp yang Diduga Picu Banjir Sumatera

    Diana Medium.jpeg
    Oleh
    Share
    Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025). (Foto: Inilah.com/Vonita).

    Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025). (Foto: Inilah.com/Vonita).

    Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

    Kecil
    Besar

    Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titib Sulaksana menegaskan, siapapun memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Artinya, hukum tidak boleh tebang pilih. Hanya menyasar wong cilik, sementara pejabat bisa lepas dari jeratan hukum.

    Hal itu diungkapkan Titib, menanggapi desakan aktivitas lingkungan agar aparat penegak hukum segera memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, terkait dugaan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL/INRU) menjadi biang kerok banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).

    "Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan. Serta, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali (sesuai UUD 1945)," ucap Titib kepada inilah.com, Jakarta, Senin (5/1/2026).

    Berpijak pada ketentuan tersebut, lanjutnya, maka siapapun yang patut diduga terlibat di dalam kejahatan lingkungan hutan, wajib untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum.

    "Apapun status jabatan yang dipegang, (aparat penegak hukum wajib memeriksa mereka). Sekarang kembali kepada aparat penegak hukumnya, berani?," kata dia.

    Sebelumnya, Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian mendesak aparat penegak hukum, baik Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

    Desakan disampaikan demi kepastian hukum terkait polemik kepemilikan saham Luhut di PT TPL, perusahaan kehutanan dan industri bubur kertas alias pulp yang beroperasi di Sumut.

    "Karena itu, terlepas dari benar atau tidaknya Luhut sebagai pemilik atau pengendali PT TPL, pemeriksaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Kejaksaan Agung bukan hanya perlu, tetapi wajib dilakukan," ujar Putra, kepada Inilah.com, Jakarta, Kamis (1/1/2026).

    Menurut Putra, harus diusut secara mendalam, apakah benar Luhut merupakan pemilik PT TPL. Jika kepemilikannya tak tercatat secara struktural, perlu diselidiki apakah Luhut menjadi penerima manfaat atau beneficial owner atas keuntungan perusahaan melalui perantara.

    "Dalam banyak kasus kejahatan lingkungan dan korporasi besar, kepemilikan memang sengaja disamarkan melalui skema nominee, afiliasi keluarga, dan jaringan bisnis lintas entitas," kata Putra.

    Putra menegaskan, jika terbukti aktivitas PT TPL berkontribusi terhadap terjadinya banjir di Sumatera, maka perusahaan tersebut secara hukum dapat dan harus dijerat pidana.

    Di mana, Undang-undang (UU) nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, secara tegas mengatur pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.

    Prinsip strict liability itu, kata dia, harus berlaku. Artinya, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban selama terdapat hubungan sebab akibat antara aktivitas usaha dan kerusakan lingkungan.

    Selain itu, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, memberikan dasar pidana atas perusakan hutan dan penyalahgunaan kawasan.

    "Korporasi bukan hanya bisa dikenai sanksi administratif, atau denda. Akan tetapi juga pidana. Termasuk terhadap direksi, komisaris dan pihak yang memberi perintah atau menikmati keuntungan," tegas Putra.

    Bantahan Luhut

    Dikaitkan dengan PT TPL, Luhut buru-buru menepisnya. Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi menyatakan, informasi yang menyebut Luhut adalah pemilik PT TPL, jelas keliru.

    Ditegaskan, Luhut sama sekali tidak memiliki afiliasi maupun keterlibatan dalam bentuk apapun di PT Toba Pulp Lestari Tbk.

    "Informasi tersebut adalah tidak benar. Pak Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun. Baik secara langsung maupun tidak langsung dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk. Setiap klaim yang beredar terkait kepemilikan atau keterlibatan beliau merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar," tutur Jodi dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).

    Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk, Anwar Lawden, juga telah membantah tuduhan perusakan lingkungan. Ia mengklaim operasional perusahaan dijalankan sesuai izin dan ketentuan pemerintah. Dari total areal 167.912 hektare, perseroan mengaku hanya mengembangkan tanaman eucalyptus seluas 46.000 hektare.

    "Seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari. Dari total areal 167.912 Ha, Perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi," tulis Anwar, Rabu (3/12/2025).

    Lebih lanjut, Anwar menjelaskan, emiten bersandi INRU itu, telah beroperasi lebih dari 30 tahun, terus menjaga komunikasi terbuka melalui dialog, sosialisasi, serta program kemitraan dengan pemerintah, masyarakat hukum adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

    0 suka
    0 bookmark
    Komentar
    Additional JS