0
News
    Home Berita Featured Kemenhub Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Spesial

    Purbaya Ancam Potong Anggaran Kemenhub dalam 3 Bulan, Ini Alasannya - CNN Indonesia

    4 min read

     

    Purbaya Ancam Potong Anggaran Kemenhub dalam 3 Bulan, Ini Alasannya

    Menkeu Purbaya mengancam akan memotong anggaran Kemenhub jika tidak mampu menyelesaikan persoalan pajak kapal asing dalam waktu 3 bulan. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim).
    Jakarta, CNN Indonesia --

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memotong anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jika tidak mampu menyelesaikan persoalan pajak kapal asing dalam waktu 3 bulan.

    Ancaman tersebut disampaikan Purbaya saat memimpin sidang penyelesaian hambatan berdasarkan aduan pengusaha dalam kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).

    Purbaya meminta Asosiasi Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia (INSA) untuk memantau realisasi pajak kapal asing yang beroperasi di perairan domestik, dalam 3 bulan ke depan.

    "Asosiasi INSA ya, 3 bulan ini Anda lihat, yang (realisasi pajak kapal asing di dalam negeri) domestik ada perbedaan apa nggak? Kalau mereka nggak ada perbedaan, nanti lapor kami lagi. Kami akan punish Kemenhub," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1).

    Ia menegaskan sanksi tersebut rencananya berupa pemotongan anggaran. "Kalau enggak (ada perbaikan), nanti saya potong anggarannya," ujarnya.

    Sebelumnya, INSA melaporkan adanya kapal asing pengangkut kargo dan pelayaran yang memperoleh penghasilan di Indonesia namun tidak membayar pajak.

    Padahal, ketentuan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas kapal asing telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996.

    Adapun masuknya kapal asing ke wilayah perairan Indonesia dilakukan melalui dua skema. Pertama, melalui izin Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021.

    Kedua, melalui izin yang diterbitkan Kemenhub berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021.

    Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerimaan pajak dari aktivitas pelayaran domestik mencapai Rp24 triliun.

    Sementara itu, penerimaan dari aktivitas pelayaran asing hanya sekitar Rp600 miliar, meski potensi penerimaannya diperkirakan mencapai Rp19 triliun.

    Kesenjangan tersebut mengindikasikan adanya pemanfaatan tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) oleh kapal berbendera asing.

    "Ini cuma sekitar sepersepuluhnya. Kalau digalakkan, masih bisa nggak?" tanya Purbaya kepada perwakilan Kemenhub yang hadir dalam sidang tersebut.

    Purbaya juga meminta Kemenhub segera memperbaiki prosedur pembayaran pajak kapal asing agar aturan menjadi lebih jelas dan penerimaan negara dapat ditingkatkan.

    "Kalau bisa satu minggu dari sekarang sudah keluar peraturannya ke perusahaan-perusahaan (pelayaran asing) yang masuk ke sini. Jadi mereka clear aturan mainnya, bukan gelap," tegasnya.

    Secara terpisah, Purbaya menjelaskan ancaman tersebut dimaksudkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah agar Kemenhub menjalankan aturan secara konsisten di lapangan.

    "Artinya kita serius untuk memastikan itu berjalan. Tapi warning-nya itu, kalau diminta nggak jalan, nanti dikasih warningwarning berapa kali, ya tahu-tahu gajinya nggak keluar lah, hahaha. Itu bercanda ya," kelakar Purbaya.

    (lau/ins)

    Komentar
    Additional JS