Rumah Lansia di Surabaya Diklaim Beralih Jadi Dapur MBG, Pemilik dan Pelindo Beda Versi -

Surabaya — Sengketa kepemilikan sebuah rumah di kawasan Pabean Cantian, Surabaya, mencuat ke publik setelah bangunan tersebut diklaim beralih fungsi menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seorang warga lanjut usia menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan, sementara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menyebut telah mengantongi dasar hukum atas lahan tersebut.
Pemilik rumah, Wawan Syarwhani (80), mengaku kediamannya di Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A dibongkar dan dimanfaatkan sebagai dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak tanpa sepengetahuannya. Menurut Wawan, rumah tersebut kosong sejak April 2025, namun masih dalam kondisi terkunci dan berpagar.
Persoalan mulai diketahui Wawan pada Agustus 2025 setelah warga sekitar memberitahukan adanya aktivitas penebangan pohon dan orang-orang yang masuk ke area rumahnya. Ia menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun dimintai izin terkait penggunaan bangunan tersebut.
“Saya tidak pernah diberi tahu. Informasinya rumah itu disebut disewakan oleh Pelindo, padahal saya tidak pernah tahu-menahu soal itu,” kata Wawan, Sabtu (24/1/2026).
Merasa hak kepemilikannya dilanggar, Wawan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan meminta agar proses pembongkaran serta pembangunan dihentikan. Namun hingga kini, ia mengaku belum memperoleh kepastian tindak lanjut atas laporannya.
Wawan menyatakan rumah tersebut merupakan aset sah miliknya yang didukung dengan akta jual beli dan sertifikat hak milik. Ia juga menyebut pernah terlibat sengketa hukum dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) pada 2017, yang menurutnya telah dimenangkan.
Ia mengklaim pengadilan saat itu memberikan dua opsi, yakni tetap menempati rumah dengan izin Pelindo atau bangunan dibeli oleh Pelindo. Namun, menurut Wawan, tidak ada kelanjutan dari opsi tersebut hingga muncul pembangunan dapur MBG.
Selain menempuh jalur kepolisian, Wawan mengajukan permohonan pencabutan izin pendirian SPPG ke Badan Gizi Nasional (BGN), bersurat ke Kementerian Dalam Negeri, serta meminta perlindungan hukum ke Danantara. Ia menyebut belum menerima respons dari pihak-pihak tersebut.
Sementara itu, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memberikan penjelasan berbeda. Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari, menyatakan sengketa lahan tersebut telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby juncto Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY juncto Nomor 306 K/Pdt/2021 juncto Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY. Menurut Karlinda, Pengadilan Negeri Surabaya telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024.
“Objek sengketa berupa lahan berstatus Hak Pengelolaan telah diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi. Dengan demikian, tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Karlinda.
Ia menambahkan, terdapat dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa, masing-masing berlokasi di Jalan Teluk Kumai Barat Nomor 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, Surabaya.
Pelindo Regional 3 menegaskan akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta menjaga kepastian hukum atas aset negara yang dikelola.