0
News
    Home Berita Featured Kasus Nenek Elina Spesial

    Salah Satu Anggota Ormas Siap Beri 10 Rumah & Sekarung Emas untuk Nenek Elina, dengan Syarat Ini - TribunTrends

    6 min read

     

    Salah Satu Anggota Ormas Siap Beri 10 Rumah & Sekarung Emas untuk Nenek Elina, dengan Syarat Ini - TribunTrends.com

    Editor: Talitha Daren

    Kompas.com/AZWA SAFRINA
    RUMAH NENEK ELINA - Viral pernyataan salah satu anggota ormas mengaku siap beri 10 rumah dan sekarung emas untuk nenek Elina 
    Ringkasan Berita:
    • Viral pernyataan salah satu anggota ormas mengaku siap beri 10 rumah dan sekarung emas untuk nenek Elina.
    • Seperti yang diketahui, hujatan warganet yang muncul menyusul kasus pembongkaran paksa rumah milik Nenek Elina Wijayanti.

    TRIBUNTRENDS.COM - Pernyataan salah satu anggota Madas dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial pun menjadi perhatian publik.

    Dikutip dari Kompas.com, pernyataan dari salah satu anggota tersebut dikomentari oleh Organisasi Masyarakat Madura Asli.

    Mengenai pernyataan tersebut, Organisasi Masyarakat Madura Asli (Madas) angkat bicara menanggapi hujatan warganet yang muncul menyusul kasus pembongkaran paksa rumah milik Nenek Elina Wijayanti.

    Anggota Ormas Siap Beri 10 Unit Rumah ke Nenek Elina

    Dalam video tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Madas, Nurul Huda, menyampaikan pernyataan bernada emosional terkait kasus tersebut. 

    Ia menyatakan kesiapannya untuk membangun 10 unit rumah dan memberikan satu karung emas kepada Nenek Elina, dengan syarat Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mampu menjawab pertanyaan yang ia ajukan.

    Nurul Huda menyebutkan, tawaran tersebut berlaku jika Armuji dapat menjelaskan waktu kejadian pembongkaran rumah tersebut.

    Ia menegaskan bahwa jika peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu dua bulan terakhir, maka dirinya siap merealisasikan janji tersebut.

    Lebih lanjut, Nurul Huda menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan luapan emosi atas berbagai hujatan dan stigma negatif yang menurutnya diarahkan kepada masyarakat Madura.

    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang telah memberikan kritik secara tegas terhadap opini-opini yang berkembang.

    Organisasi Akan Evaluasi dan Berbenah

    Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum DPP Madas Sedarah, Moh Taufik, menegaskan bahwa pernyataan Nurul Huda merupakan pandangan pribadi dan tidak mewakili sikap resmi organisasi Madas.

    Menurut Taufik, organisasi menerima berbagai hujatan yang muncul sebagai bahan evaluasi untuk berbenah dan memperbaiki diri ke depan.

    Ia menegaskan bahwa Madas akan menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran agar organisasi semakin solid dan mampu berkontribusi secara positif.

    Taufik juga berharap masyarakat tidak serta-merta memberikan penilaian negatif terhadap Madas hanya berdasarkan beberapa kejadian yang belakangan mencuat.

    Ia mengimbau agar masyarakat melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait keterlibatan anggota maupun kegiatan organisasi.

    Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang dikaitkan dengan Madas seharusnya dapat dipastikan keabsahannya, termasuk dengan mengecek identitas keanggotaan serta apakah kegiatan tersebut benar merupakan bagian dari agenda resmi organisasi.

    Salah Satu Pelaku Pengusiran Nenek Elina Ditangkap Saat Nongkrong di Warung Kopi

    Penyidik Polda Jawa Timur menangkap tersangka ketiga dalam kasus sengketa lahan dan pembongkaran paksa rumah di Jalan Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya.

    Tersangka berinisial SY alias Klowor diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Jalan Diponegoro, Surabaya, pada Rabu (31/12/2025).

    Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam kasus yang sempat viral di media sosial karena aksi pengusiran terhadap seorang warga lanjut usia, Nenek Elina.

    Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan rekaman video yang beredar saat kejadian berlangsung.

    Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa SY alias Klowor memiliki peran langsung dalam peristiwa tersebut.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka disebut ikut membantu mengeluarkan Nenek Elina dari rumahnya saat pembongkaran paksa terjadi.

    Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan dan perusakan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

    (TribunTrends.com/Talitha)

    Komentar
    Additional JS