0
News
    Home Berita Featured Kasus Madiun Maidi Spesial

    Sosok Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK, Mantan Guru SMA dengan Kekayaan Rp 16 Miliar - Tribunnews

    15 min read

     

    Sosok Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK, Mantan Guru SMA dengan Kekayaan Rp 16 Miliar



    Pasca-penangkapan ini, penyidik KPK sudah meningkatkan status perkara Maidi dari penyelidikan ke penyidikan.

    Sosok Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK, Mantan Guru SMA dengan Kekayaan Rp 16 Miliar
    Ringkasan Berita:
    • Nama Wali Kota Madiun Maidi mendadak jadi perbincangan hangat setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    • Penindakan hukum tersebut dilakukan di daerah pimpinannya, Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (19/1/2026).
    • Pasca-penangkapan ini, penyidik KPK sudah meningkatkan status perkara Maidi dari penyelidikan ke penyidikan.

     

    SERAMBINEWS.COM - Nama Wali Kota Madiun Maidi mendadak jadi perbincangan hangat setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Penindakan hukum tersebut dilakukan di daerah pimpinannya, Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (19/1/2026).

    Pasca-penangkapan ini, penyidik KPK sudah meningkatkan status perkara Maidi dari penyelidikan ke penyidikan.

    Artinya, KPK sekarang sedang melakukan tahap lanjutan untuk mengumpulkan bukti adanya tindak pidana korupsi.

    "Dalam perkara ini juga telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir dari Kompas.com, Selasa (20/1/2026).
     
    "Dalam ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1x24 jam,” lanjutnya.

    Baca juga: Kena OTT KPK, Ini 9 Jejak Kontroversi Bupati Pati Sudewo, Pernah Dituntut Mundur Hingga Sawer Biduan

    Lantas, siapakah sosok Maidi yang terjerat OTT KPK dan bagaimana update kasusnya?

    Inilah sejumlah fakta mengenai figur Maidi dan perkara yang menyeret namanya.

     

    Dari guru terjun ke dunia politik

    Pria yang memiliki gelar Dr. Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd tersebut tidak langsung terjun ke dunia politik.

    Maidi merupakan sosok yang memiliki latar belakang sebagai seorang pengajar di sekolah menengah atas.

    Perjalanannya di dunia pendidikan berlangsung mulai tahun 1989 hingga 2002 sebagai Guru Geografi di SMA Negeri 1 Madiun, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (19/1/2026).

    Setelah itu, Maidi naik jabatan sebagai Kepala SMA Negeri 2 Madiun pada tahun 2002 silam.

    Kemudian karir Maidi mulai menjalar ke meja pemerintahan. 

    Pria kelahiran Kabupaten Magetan pada 12 Mei 1961 itu dimandati sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun.

    Berlanjut dipercaya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hingga Kepala Dinas Pendapatan Daerah.

    Karirnya terus melesat, buktinya tahun 2009 hingga Februari 2018, Maidi dipercaya sebagai Sekretaris Daerah Kota Madiun. 

    Setahun berselang, Maidi menduduki kursi sebagai Wali Kota Madiun periode 2019-2024 bersama wakilnya, Inda Raya Ayu Miko Saputri.

    Baca juga: Bupati Pati Terjaring OTT KPK, Ini Profil Sudewo yang Pernah Gagal Dimakzulkan Atas Desakan Rakyat


    Wali Kota Madiun dua periode

    Setelah periode pertama selesai, Maidi kembali dipercaya masyarakat untuk memimpin Kota Madiun. 

    Bersama pasangannya Bagus Panuntun, Maidi memperoleh suara terbanyak di Pilkada Serentak 2024 lalu.

    Mengacu pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota, pasangan nomor 2 itu mengantongi suara sekitar 56 persen atau 65.583 suara.

    Mereka tercatat unggul di tiga kecamatan Kota Madiun. Pasangan itu juga didukung oleh 11 partai politik yakni PSI, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, PAN, Prima, Gelora, PBB, dan PPP.

    Punya kekayaan hingga Rp 16 miliar

    Selain rekam jejak panjangnya, hal yang tak lepas dari sorotan publik adalah total kekayaan Maidi.

    Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), 24 Maret 2025, pria berusia 64 tahun tersebut mengantongi kekayaan sebesar Rp 16.926.129.519.

    Data kekayaan Yaqut didominasi oleh tanah dan bangunan. Aset yang disebar di Kota Madiun, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Ngawi tersebut bernilai sebanyak Rp 16.074.000.000.

    Lalu disusul oleh alat transportasi dan mesin yang berupa empat mobil dan tiga motor senilai Rp 647.000.000. Sementara sisanya adalah harta bergerak lainnya (Rp 95.825.000) serta kas dan setara kas (Rp 1.408.588.959).

    Selain itu, Maidi juga punya utang sebesar Rp 1.299.284.440. 

    Baca juga: KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT Pegawai Pajak, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Ikut Ditahan

    Kronologi OTT KPK

    Di balik perjalanan karir dan kekayaannya, Maidi sekarang menghadapi penindakan hukum berupa OTT.

    Maidi terjaring OTT oleh KPK di antara 15 orang dalam wilayah Madiun, Jawa Timur, Senin (19/1/2026).

    Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, OTT tersebut diduga berhubungan dengan praktik rasuah (memberi atau menerima suap) dalam pelaksanaan proyek dan pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di Kota Madiun. 

    "Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun," sebutnya.

    Selama tindakan OTT, barang bukti berupa yang tunai ratusan jura rupiah diamankan oleh KPK

    Sementara itu, sembilan dari 15 orang yang diamankan dikirim ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, salah satunya Maidi.

    Status naik ke penyidikan

    Terbaru, KPK sudah menaikkan kasus Maidi dari penyelidikan ke penyidikan.

    "Dalam perkara ini juga telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

    "Dalam ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1x24 jam,” lanjutnya.

    Sekarang ini, Maidi masih menjalani pemeriksaan mendalam bersama delapan orang lainnya yang terjerat OTT KPK

    Kendati demikian, KPK belum membeberkan kapan status hukum Maidi dan lainnya diumumkan.

    "Para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," tambah Budi.

     

    Wali Kota Madiun ketiga yang terseret kasus korupsi

    Mengacu pada laporan Kompas.com, Selasa (20/1/2026), Maidi merupakan Wali Kota Madiun ketiga yang namanya terseret kasus korupsi.

    Sebelumnya ada nama lain yang terjeret kasus ini.

    1. Kokok Raya

    Djatmiko Royo Saputro atau yang sering disapa dengan Kokok Raya menjadi salah satu Wali Kota Madiun yang didakwa dalam kasus korupsi.

    Kokok terjerat dalam kasus dugaan korupsi pos anggaran DPRD Kota Madiun tahun 2002–2004 senilai Rp 8,3 miliar. 

    Atas pelanggaran yang dilakukannya, Kokok divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

    Vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut empat tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara Rp 366 juta.

    2. Bambang Irianto

    Sesudah Kokok, nama Bambang Irianto juga terseret kasus korupsi.

    Pria yang memenangkan Pilkada 2008 dan 2013 itu ditahan penyidik KPK pada 23 November 2016. 

    Bambang terjerat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009–2012.

    Bukan hanya itu, ada pula dua perkara lain yakni gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

    Kemudian pada 22 Agustus 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Bambang Irianto. 

     

    Baca juga: Trump Bekukan Visa 75 Negara Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Tegaskan Tiket Tak Jamin Akses Masuk

    Baca juga: VIDEO Besok Jalan Peunaron - Rantau Peureulak Akan Ditutup untuk Perbaikan

     


    Komentar
    Additional JS