0
News
    Home Berita Featured Gus Alex Gus Yaqut Haji KPK Spesial

    Tak Hanya Gus Yaqut, KPK Tetapkan Gus Alex Tersangka Kasus Kuota Haji - Merdeka

    3 min read

     

    Tak Hanya Gus Yaqut, KPK Tetapkan Gus Alex Tersangka Kasus Kuota Haji

    Pnetapan tersangka dilakukan KPK pada Kamis 8 Januari 2026, setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.

    Tak Hanya Gus Yaqut, KPK Tetapkan Gus Alex Tersangka Kasus Kuota Haji (merdeka.com)

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. KPK juga menetapkan staf khusus Menag, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.

    "Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

    Budi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan KPK pada Kamis 8 Januari 2026, setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    “Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” kata Budi.

    KPK Tunggu Hasil Penghitungan

    Dalam perkara ini, KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses kalkulasi tersebut hingga kini masih berjalan.

    “Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelas Budi.

    Meski nilai kerugian negara belum final, Budi juga memastikan penyidikan KPK masih terus berlanjut. Penyidik, kata dia masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta penyitaan barang bukti yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.

    “Terkait dengan kelanjutan penyidikannya, nanti kami akan update, karena memang penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti-barang bukti yang dibutuhkan,” ungkap Budi.

    Sasar Tersangka Lain

    KPK juga menyasar pihak-pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel haji dalam proses penyidikan, termasuk sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

    “Termasuk dari para PIHK atau Biro Travel Penyelenggara Ibadah Haji sebagai salah satu upaya juga untuk optimalisasi aset recovery,” ujar dia.

    Dia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan murni berdasarkan kecukupan alat bukti, serta didukung sinergi dengan BPK yang masih melakukan penghitungan kerugian negara.

    “Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti, nah ini kan penyidikannya masih terus berprogres dan dari kawan-kawan BPK juga support terhadap penyidikan perkara ini,” kata dia.

    Berita Terbaru
    Komentar
    Additional JS