Tepatkah TNI Dilibatkan Menangani Aksi Terorisme? - Tirto
Tepatkah TNI Dilibatkan Menangani Aksi Terorisme?
Draf Perpres TNI tangani terorisme menuai pro-kontra. Bagaimana implikasinya bagi hukum, HAM, dan supremasi sipil?

tirto.id - Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengatasi aksi terorisme kembali mencuat. Awal Januari 2026, sempat beredar salinan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Melalui draf Perpres tersebut, dijelaskan bahwa tugas TNI untuk mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP).
Draf Perpres itu memuat tiga fungsi TNI, yakni penangkalan, penindakan, dan pemulihan.
Dalam melakukan penangkalan aksi terorisme, TNI diperbolehkan untuk melakukan kegiatan dan atau operasi intelijen, teritorial, informasi, dan operasi-operasi lainnya yang diperlukan. Adapun penetapan operasi-operasi itu akan diserahkan sepenuhnya kepada Panglima TNI.
Untuk fungsi penindakan, Panglima TNI dapat menggunakan kekuatan TNI apabila telah mendapatkan perintah dari Presiden.
Sejumlah aksi terorisme yang dapat ditangani oleh kekuatan TNI dalam beleid tersebut, yakni:
- aksi terorisme yang menyasar Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, sampai tamu negara setingkat kepala negara.
- aksi terorisme terhadap warga negara Indonesia (WNI) dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- aksi terorisme terhadap kantor perwakilan negara asing atau kantor organisasi internasional di Indonesia;
- aksi terorisme terhadap objek vital nasional;
- aksi terorisme terhadap kapal Indonesia dan pesawat udara Indonesia;
- aksi terorisme terhadap kapal dan pesawat udara asing di wilayah Indonesia;
- aksi terorisme di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia;
- aksi terorisme yang membahayakan ideologi, kedaulatan, dan keutuhan negara.
Sedangkan pada fungsi pemulihan, TNI dapat melakukannya dengan cara berkoordinasi dengan badan-badan lainnya yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
Cacat Formil dan Materiil Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Meskipun masih sebatas draf, Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme ini langsung menuai polemik di kalangan masyarakat sipil. Pasalnya, draf Perpres ini dinilai memiliki kecacatan baik secara formil maupun materiil.
Secara formil, pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme melalui Perpres yang didasari pada Pasal 43I Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2018 itu mengalami permasalahan karena telah bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR Nomor VII/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan Undang-Undang. Pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI. Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional,” tegas Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangan pers resminya pada Rabu (7/1/2026) lalu.
Sementara itu, secara materiil atau substansi, draf Perpres itu juga dinilai berpotensi membahayakan demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip negara hukum.

Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas juga disebut membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme.
Terlebih lagi, risiko praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang kritis juga meningkat apabila peran TNI diperluas untuk mengatasi terorisme. Koalisi khawatir, draf Perpres itu dapat menjadi indikasi penguatan kewenangan rezim untuk membangun politik ketakutan bagi masyarakat.
“Sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh. Apalagi Presiden Prabowo Subianto pada akhir Agustus 2025 lalu mengidentifikasi kelompok-kelompok mahasiswa yang melakukan protes, dituduh sebagai kelompok teroris,” tulis Koalisi.
Koalisi turut menyoroti penggunaan frasa “operasi lainnya” yang tercantum dalam draf Perpres itu, untuk menjelaskan pelaksanaan fungsi penangkalan terorisme oleh TNI. Menurut Koalisi, frasa yang dinilai multitafsir itu rentan untuk disalahartikan. Frasa tersebut dapat digunakan untuk kepentingan politik kekuasaan yang mengancam kebebasan sipil serta demokrasi.
Koalisi menegaskan, TNI tidak seharusnya terlibat dalam fungsi-fungsi penangkalan dan pemulihan aksi terorisme, karena sejatinya peran TNI merupakan sebagai alat pertahanan negara, bukan penegakan hukum.
“Fungsi-fungsi tersebut semestinya dijalankan oleh lembaga sipil yang berwenang dan kompeten, seperti BIN untuk penangkalan, serta Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, BNPT dan kementerian/lembaga lainnya terkait untuk pemulihan termasuk rekonstruksi dan rehabilitasi. Peran TNI seharusnya dibatasi pada bantuan penindakan terorisme yang mengancam kedaulatan negara,” seru Koalisi.
TNI Tak Seharusnya Jalankan Fungsi Penegakan Hukum
Bagi Koalisi, kehadiran draf Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme itu berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia.
Dengan dalih pemberantasan terorisme, TNI yang bukan aparat penegak hukum diberi kewenangan melakukan penindakan secara langsung di dalam negeri.
“Padahal, militer pada dasarnya dilatih untuk menghadapi perang, bukan untuk menjalankan fungsi penegakan hukum. Pemberian kewenangan penindakan terorisme secara langsung kepada TNI berisiko merusak sistem peradilan pidana,” papar Koalisi.
Apabila fungsi penegakan hukum dilakukan oleh TNI, maka aspek transparansi dan akuntabilitas dikhawatirkan akan mengikis. Pasalnya, Koalisi mengatakan, pertanggungjawaban hukum tentu akan sulit ditegakkan, mengingat belum tuntasnya agenda reformasi peradilan militer.
Koalisi menekankan bahwa militer seharusnya berfokus untuk mempersiapkan diri menghadapi berbagai ancaman terorisme di luar negeri, seperti aksi pembajakan maupun operasi pembebasan WNI. Oleh karenanya, fungsi penangkalan dan penindakan aksi terorisme tidak sepatutnya dikerjakan oleh TNI.
“Militer tidak perlu memiliki kewenangan penangkalan dan penindakan untuk mengatasi terorisme di dalam negeri yang dilakukan secara langsung sebagaimana diatur dalam perpres ini. Penanganan terorisme di dalam negeri tetap berada dalam koridor sistem peradilan pidana,” tegas Koalisi.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, penegakan hukum sejatinya menjadi urusan dari institusi sipil. Apabila institusi militer mulai mencampuri urusan penegakan hukum, maka negara disebutnya tengah mengalami problematika demokrasi dan supremasi sipil.
Julius menegaskan bahwa negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan hukum modern mensyaratkan adanya garis tegas antara ranah sipil dan militer. Dalam kerangka tersebut, militer tidak boleh dilibatkan secara longgar dalam urusan penegakan hukum di dalam negeri, kecuali melalui keputusan politik tertinggi dengan prasyarat yang sangat terbatas.
“Dia enggak boleh dipermainkan oleh birokrasi atau administrasi apapun, hanya oleh keputusan politik tertinggi. Dan itu jika ada syarat: satu, gangguan terhadap pertahanan negara; yang kedua, dampaknya adalah terhadap kedaulatan,” ujar Julius dalam acara diskusi publik Imparsial yang digelar di Jakarta pada Senin (12/1/2026).
Menurut Julius, prinsip tersebut sejatinya telah ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, serta UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang terakhir direvisi melalui UU Nomor 3 Tahun 2025. Namun, kegagalan negara dalam menjaga batas tersebut justru memicu kaburnya pembagian fungsi antara TNI dan Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UUD 1945.
Dalam konteks inilah Julius menilai, draf Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme berbahaya, karena berpotensi menghidupkan kembali politik unifikasi pertahanan dan keamanan, sebuah praktik militerisme dalam bernegera serupa masa lalu. Ia menekankan bahwa mekanisme OMSP dan perbantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU TNI seharusnya menjadi, “tembok besar,” yang tidak boleh diterobos.
Lebih jauh, Julius mengingatkan bahwa isu terorisme kerap dijadikan pintu masuk paling mudah untuk memperluas kewenangan militer ke ranah sipil. Hal itu, menurutnya, terlihat dari upaya pendefinisian ulang “aksi terorisme” dalam draf Perpres yang dinilai tidak sinkron dengan UU Tindak Pidana Terorisme maupun UU TNI.
“Kenapa dia masuk ke isu terorisme? Karena isu terorisme ini isu yang paling absurd, sama seperti isu narkoba. Dia selalu diperluas cakupannya,” tuturnya.
Ia menilai penyelundupan norma tersebut berbahaya karena berupaya menggeser terorisme—yang sejatinya merupakan persoalan keamanan dalam negeri—ke ranah pertahanan negara. Akibatnya, hampir seluruh tindakan teror berpotensi diklaim sebagai ancaman terhadap kedaulatan, sehingga membuka pintu keterlibatan militer secara langsung.
“Hal sekecil itu bisa diperbesar, hal yang besar bisa diperkecil, hal apapun bisa direkayasa demi masuknya kekuatan militer ini ke ranah sipil,” ujar Julius.
Ia juga mengingatkan bahwa pendekatan militer dalam penegakan hukum membawa risiko serius, mengingat karakter dasar militer yang dilatih untuk menghadapi perang, bukan melakukan negosiasi atau humanisasi kekuasaan negara di ruang sipil. Tanpa mekanisme koreksi yang jelas, potensi pelanggaran HAM dan ketidakpastian hukum dinilai semakin besar.