Timothy Ronald Akademi Crypto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya - Tirto
Timothy Ronald Akademi Crypto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Korban yang mengaku dirugikan oleh Timothy Ronald dan Kalimasanda resmi melaporkan kasusnya ke kepolisian.

tirto.id - Sejumlah korban yang mengaku dirugikan oleh aktivitas Akademi Crypto yang dikaitkan dengan Timothy Ronald dan Kalimasada resmi melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Laporan itu mulai diajukan setelah para korban, yang sebelumnya mengaku takut, memberanikan diri melapor secara bertahap.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram @cryptoholic.idn pada Sabtu (10/1/2026).
Berdasarkan keterangan dalam unggahan tersebut, korban yang tergabung dalam grup paguyuban disebut mencapai sekitar 3.500 orang, dengan total kerugian yang dialami para korban diperkirakan menembus lebih dari Rp200 miliar.
Mayoritas korban disebut berasal dari kelompok usia rentan, khususnya generasi Z berusia 18-27 tahun. Mereka diduga terdorong mengikuti program atau kelas terkait crypto setelah terpengaruh narasi dan citra kekayaan yang ditampilkan dalam materi pemasaran.
Unggahan dimaksud juga menyebutkan adanya pergerakan kolektif korban melalui akun @skyholic888, yang mendorong para korban untuk melapor ke polisi. Disebutkan, sebagian korban sebelumnya enggan membuat laporan karena mengaku mendapat ancaman jika melibatkan aparat penegak hukum.
"1 per 1 korban mulai memberanikan diri untuk membuat laporan dan pengaduan ke POLISI, semoga Kasus ini bisa diKAWAL oleh pihak kepolisian," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Laporan Diterima Polda Metro Jaya
Dalam unggahan yang sama, akun @cryptoholic.idn juga menampilkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polda Metro Jaya terkait pelaporan Timothy dan Kaimasada.
Berdasarkan dokumen STPL tersebut, laporan dibuat pada Januari 2026 oleh seorang pelapor yang mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam uraian kejadian yang tercantum di STPL, pelapor menjelaskan bahwa ia tergabung dalam sebuah grup Discord yang menawarkan pelatihan trading crypto. Pada Januari 2024, korban disebut diyakinkan melalui sejumlah konten, termasuk sinyal untuk pembelian koin tertentu, dengan janji keuntungan tinggi.
Korban kemudian diarahkan untuk membeli koin dengan harga sekitar Rp3.000.000 per koin. Namun, setelah pembelian dilakukan, harga koin tersebut justru mengalami penurunan tajam hingga disebut mencapai 90 persen, sehingga menyebabkan kerugian finansial bagi pelapor.
Atas peristiwa tersebut, pelapor mengaku merasa dirugikan dan selanjutnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Akademi Crypto terkait laporan tersebut. Pihak Polda Metro Jaya juga belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan para korban.
Sementara dalam takarir unggahannya, akun @cryptoholic.idn mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi, terutama terhadap tawaran yang menonjolkan branding kekayaan tanpa penjelasan memadai mengenai risiko.
Editor: Hendra Friana