Walkot Madiun Maidi Bantah Terima Gratifikasi: Nggak Benar Itu - detik
Wali Kota Madiun Maidi bersikukuh membantah menerima gratifikasi terkait pengadaan proyek. Maidi mengatakan semua itu tidak benar.
"Nggak benar, nggak benar. (Gratifikasi) nggak ada, nggak ada itu. (Rp 2,6 M) Nggak ada, nggak ada. (Rp 550 juta) apa itu? itu ndak tahu saya malah. Lah iya ndak tahu (uang dari mana)," ujar Maidi saat digiring ke mobil tahanan dari dalam gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 550 juta.
"Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan Rp 350 juta diamankan dari pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto. Rochim merupakan orang kepercayaan Maidi.
Sementara Rp 200 juta diamankan dari tangan Kepala Dinas PUPR Madiun, Thariq Megah. Maidi, Rochim, dan Thariq sama-sama telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Selain Maidi, ada Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan pihak Swasta, Rochim Rudiyanto.
Ketiga tersangka ini langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di rutan gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," terang Asep.
Sebelumnya, Wali Kota Madiun Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun.
(kuf/whn)