0
News
    Home Berita BPJS BPJS kesehatan BPJS PBI BPJS PBI JK Cuci Darah Featured Gagal Ginjal Kesehatan Spesial

    160 Pasien Gagal Ginjal Lapor Tak Bisa Cuci Darah Akibat PBI BPJS Nonaktif - detik

    3 min read

     

    160 Pasien Gagal Ginjal Lapor Tak Bisa Cuci Darah Akibat PBI BPJS Nonaktif

    Ilustrasi cuci darah. Foto: Getty Images/saengsuriya13
    Balikpapan -

    Penonaktifan status Peserta Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berimbas pada banyak pasien, termasuk penderita gagal ginjal. Mereka kesulitan menjalani prosedur hemodialisis atau cuci darah karena penonaktifan status PBI yang mendadak ini.

    Dilansir detikHealth, Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir mengatakan ada 160 laporan yang masuk ke pihaknya dalam dua hari, sejak Rabu (4/2) hingga Kamis (5/2). Pasien mengeluhkan jadwal cuci darah yang tertunda karena status kepesertaan BPJS PBI mereka.

    Oleh BPJS Kesehatan, peserta yang statusnya nonaktif bisa mengurus administrasi agar kepesertaannya diaktifkan kembali. Namun, Tony menyayangkan proses reaktivasi yang terbilang lambat karena proses verifikasi data di Kementerian Sosial (Kemensos) tidak berjalan optimal.

    Gara-gara itu, sejumlah pasien terpaksa beralih status kepesertaan menjadi peserta mandiri karena kondisinya darurat. Namun, ada beberapa pasien yang juga sudah berhasil melakukan aktivasi ulang.

    "Sebagian berhasil reaktivasi, sebagian lagi terpaksa kembali menjadi peserta mandiri. Sambil menunggu proses verifikasi dari Kemensos yang butuh waktu, kami akhirnya memutuskan membantu membayar iuran BPJS mereka," kata Tony kepada detikHealth, Kamis (5/2/2026).

    KPCDI juga turun tangan membantu beberapa keluarga pasien yang terdampak. Tony mengungkapkan hingga kini sudah ada 11 keluarga yang iurannya dibantu oleh komunitas supaya bisa tetap menjalani proses cuci darah.

    Tony mengaku telah berupaya menghubungi berbagai pihak, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan pejabat terkait. Namun, menurutnya masalah utama tetap ada pada verifikasi data di Kemensos. Tony menegaskan sebelum kepersertaan dinonaktifkan, seharusnya ada pemberitahuan atau masa tenggang kepada pasien. Tidak ujug-ujug dinonaktifkan.

    "Seharusnya ada notifikasi atau tenggang waktu, misalnya 30 hari sebelum dinonaktifkan. Pasien jadi punya waktu untuk mengurus administrasi. Ini pasien sudah rutin cuci darah, tiba-tiba statusnya tidak aktif," ujarnya.

    Biaya cuci darah sendiri bisa mencapai Rp 1 juta per tindakan. Pasien yang kesulitan biaya terpaksa harus mengurus administrasi ke dinas sosial dan BPJS Kesehatan di tengah kondisi darurat. Tony menyoroti jumlah kasus yang terbilang cukup banyak, tetapi yakin masih ada lebih banyak pasien yang belum atau tidak bisa melapor karena keterbatasan akses.

    "Saya yakin jumlahnya ribuan. Hanya saja banyak yang tidak bersuara. Mereka ini korban diam," ucapnya.

    Artikel ini telah tayang di detikHealth dengan judul Naik! Pasien Gagal Ginjal Tak Bisa Berobat Imbas PBI BPJS Non-aktif Jadi 160 Orang






    (des/des)

    Komentar
    Additional JS