0
News
    Home Berita Featured Gresik Kasus Spesial

    2 Kiai dan Ketua Santri Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes Gresik - detik

    3 min read

     

    2 Kiai dan Ketua Santri Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes Gresik


    Kyai RKA saat digelandang anggota Kejari Gresik Foto: Jemmi Purwodianto/ detikjatim
    Gresik -

    Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan tiga orang dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019 di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Gresik sebagai tersangka. Ketiga tersangka yang berinisial MFR, RKA, dan MZR itu langsung dilakukan penahanan.

    "Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Yang pertama yakni MFR, RKA dan MZR," kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, Rabu (11/2/2026).

    Alifin menambahkan ketiga tersangka memiliki kedudukan yang berbeda di Pondok pesantren yang berada di Kecamatan Manyar itu. Untuk tersangka MFR, ia menjabat sebagai ketua santri di Pondok Pesantren tersebut.

    "Sedangkan tersangka RKA dan MZR merupakan kakak beradik selaku Pengasuh Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi," tambah Alifin.

    Alifin menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka MFR dan RKA di Rutan Kelas IIB Gresik. Untuk tersangka MZR menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan sebagaimana surat dari dokter pemeriksa.

    "Karena kondisi kesehatan tersangka MZR ini tidak memungkinkan, kita jadikan tahanan rumah. Karena dia tidak bisa bangun dan hanya bisa terbaring," jelasnya.

    Ketiga tersangka itu, lanjut Arifin, telah menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp 400 juta rupiah. Dana hibah tersebut telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tshun 2019 untuk gedung asrama putri di Pondol pesantren.

    "Namun uang tersebut malah digunakan untuk membeli dua bidang tanah atas nama tersangka. Total kerugian negara berdasarkan audit BPKP sebesar Rp 400 juta," tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejari membongkar kasus dugaan penyelewengan dana hibah yang dilakukan Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi. Dana hibah sebesar Rp 400 juta dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dilaporkan untuk pembangunan asrama putri itu ternyata fiktif.

    Dalam kasus itu, Kejari Gresik menemukan sejumlah maladministrasi dalam laporan keuangan. Dugaan penyalahgunaan anggaran pondok pesantren di Manyarejo, Kecamatan Manyar itu sudah sampai tahap penyidikan.

    Dugaan penyelewengan dana itu terendus setelah kejaksaan mendalami berkas LPJ penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 senilai Rp 400 juta. Dalam laporannya, uang tersebut seharusnya untuk pembangunan asrama putri tapi digunakan untuk hal lain.

    "Laporan yang disampaikan untuk pembangunan Asrama Putri, ternyata 100 persen fiktif," ujar Kejari Gresik Nana Riana, Kamis (17/7/2025).






    (ihc/ihc)

    Komentar
    Additional JS