0
News
    Home Berita Featured Gresik Kasus Spesial

    Jadi Tersangka Korupsi Hibah, Pengasuh Ponpes di Gresik Kutip Al-Qur'an - detik

    3 min read

     

    Jadi Tersangka Korupsi Hibah, Pengasuh Ponpes di Gresik Kutip Al-Qur'an


    Tersangka korupsi dana hibah (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
    Gresik -

    Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur di Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Gresik. Salah satu tersangkanya merupakan pengasuh ponpes berinisial RKA. Alih-alih memberikan klarifikasi hukum, RKA justru membalas penetapan tersangka itu dengan mengutip Surat Al-Isra' ayat 81.

    Awalnya RKA terlihat digandeng petugas Kejaksaan Negeri Gresik menuju mobil tahanan. detikJatim kemudian mencoba meminta tanggapan RKA setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia membantah telah melakukan kejahatan.

    "Ini ujian dari Allah, saya tidak mencuri, saya tidak (bukan) penjahat," ujar RKA yang mengenakan rompi pink, Rabu (11/2/2026) petang.

    Ia menyebut perkara yang dihadapinya sebagai bagian dari konsekuensi perjuangan dakwah.

    "Tapi ini risiko perjuangan, Li I'lai Kalimatillah wa Izzul Islam wal Muslimin," tambahnya.

    RKA menilai langkah hukum yang menjeratnya sebagai bentuk ketidakadilan terhadap pejuang agama. Dia lantas mengutip Surat Al-Isra' ayat 81.

    "Dan katakanlah kepada mereka, jā'al-ḥaqqu wa zahaqal-bāṭilu innal-bāṭila kāna zahūqā. Saya dalam posisi membela agama Allah," ucap RKA.

    "Maka tatkala mereka memberi kejahatan kepada pejuang-pejuang Allah, mudah-mudahan dihancurkan oleh Allah dan akan saya tuntut," lanjutnya.

    Tak berhenti di situ, RKA bahkan menyinggung proses hukum tidak hanya ada di dunia. Bahkan, dia menyebut pihak-pihak yang melawan pejuang Allah akan mendapatkan balasan di akhirat kelak.

    "Saya pegang dunia akhirat, setelah mati sampai kelak di hadapan Allah. Mereka yang mencelakai pejuang-pejuang Allah, yang mengajarkan akhlak, yang mengajarkan cinta Tanah Air, yang mengajarkan hal-hal baik; justru dicelakai. Maka mereka adalah musuh-musuh Allah," pungkasnya sebelum berlalu masuk ke mobil tahanan.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2019 di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, dengan total kerugian negara mencapai Rp 400 juta berdasarkan audit BPKP. Selain RKA, dua tersangka lain adalah MFR dan MZR.

    Ketiga tersangka itu telah menyalahgunakan dana hibah. Dana hibah tersebut telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019 untuk gedung asrama putri di pondok pesantren.

    "Uang tersebut malah digunakan untuk membeli dua bidang tanah atas nama tersangka," terang Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda.






    (auh/dpe)

    Komentar
    Additional JS