0
News
    Home Berita DPRD Sumsel Featured Kasus Spesial

    Anggota DPRD Sumsel dan Anaknya Diciduk Kejaksaan Terkait Suap Rp 1,6 Miliar - Republika

    5 min read

     

    Anggota DPRD Sumsel dan Anaknya Diciduk Kejaksaan Terkait Suap Rp 1,6 Miliar

    Uang Rp 1,6 miliar dinilai sebagai pencairan uang muka proyek senilai Rp 7 miliar.


    L

    REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG — Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial KT dan anaknya RA ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (18/2/2026). Penangkapan itu terkait penerimaan uang senilai Rp 1,6 miliar dari seorang pengusaha dalam kegiatan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecematan Tanjung Agung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim.

    Kasie Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam penjelasannya mengatakan, uang Rp 1,6 miliar itu merupakan pencarian uang muka dari nilai proyek sebesar Rp 7 miliar. "Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap KT dan anaknya RA, terkait dengan adanya penerimaan sejumlah uang sekitar Rp 1,6 miliar yang diperoleh dari seorang pengusaha atau rekaman terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung,” kata Vanny melalui siaran pers, Kamis (19/2/2026).

    Sponsored

    Setelah dilakukan penangkapan, tim penyidik pun melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Yaitu di rumah KT yang berada di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 di Desa Muara Lawai, dan di rumah seorang saksi inisial MH yang berada di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Muara Enim.

     


    Komentar
    Additional JS