Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Waketum MUI: Tak Perlu Dibawa Perpecahan - SindoNews
Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Waketum MUI: Tak Perlu Dibawa Perpecahan
Makin mudah baca berita nasional dan internasional.
Senin, 16 Februari 2026 - 08:31 WIB
Wakil Ketua MUI KH. M Cholil Nafis mengatakan awal Ramadan 1447 H berpotensi berbeda antara umat muslim di Indonesia. Foto/SindoNews
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. M Cholil Nafis mengatakan awal Ramadan 1447 H berpotensi berbeda antara umat muslim di Indonesia. Cholil meminta agar perbedaaan itu tak perlu dibawa kepada perpecahan.
"Saya berharap masyarakat sudah dewasa. Ini masalah khilafiyah fikr, masalah perbedaan pemikiran. Dan tidak perlu dibawa-bawa pada perpecahan, tapi jadikanlah perbedaan ini untuk kita belajar lebih banyak," katanya, Senin (16/2/2026).
Kiai Cholil menerangkan beberapa umat muslim telah menetapkan awal Ramadan pada 18 Februari 2026. Sementara beberapa umat muslim menilai hilal belum bisa mencapai kriteria pada 18 Februari 2026.
Baca juga: 8 Tips agar Sukses Menjalani Puasa Ramadan, Kaum Muslimah Wajib Tahu
Kiai Cholil menerangkan, kemungkinan posisi derajat hilal masih berada di bawah 3 derajat. Sementara ketentuan Mabims, yakni ulama-ulama yang tergabung dalam forum ulama Asia Tenggara yakni Malaysia, Indonesia, Singapura, dan Brunei Darusalam menyepakati bahwa hilal bisa dilihat kalau sudah berada di atas 3 derajat.
Lihat video: Optimalisasi Waktu di Bulan Suci Ramadan
"Ada yang tanggal 18 dan ada yang tanggal 19 Februari. Saya berharap semuanya memaklumi hal ini. Yang penting kita bisa menjalankannya dengan baik dan khusyuk," ungkapnya.
Kiai Cholil menekankan umat agar jangan sampai ada gesekan yang dapat merusak ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Muslim). Kiai Cholil menegaskan pentingnya ukhuwah Islamiyah menuju kedekatan umat Islam kepada Allah SWT.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Infografis

Menteri hingga Walikota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur